Home / Berita / Berita
Berita

NasDem Dukung Audit Dana Haji untuk Jaga Kepercayaan Jemaah

📅 07 Okt 2026 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (7 Oktober): Wacana Presiden Prabowo Subianto terkait audit forensik pengelolaan keuangan haji demi menjaga kepercayaan jemaah dan bentuk pertanggungjawaban mendapat dukungan dari anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Probolinggo – Pasuruan) itu mengungkapkan, audit itu perlu memastikan pengelolaan keuangan haji dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk melalui audit forensik. Dini menegaskan, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan hal yang penting.

“Pemerintah juga perlu menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai urgensi dan dasar hukum dari audit tersebut. Hal ini penting mengingat selama delapan tahun terakhir BPKH secara berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI,” ujar Dini di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Terkait pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah, dia menyampaikan bahwa Komisi VIII DPR RI memiliki fungsi pengawasan terhadap Kementerian Haji dan Umrah. Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan umrah adalah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Salah satu amanat penting dari perubahan undang-undang tersebut adalah penguatan kelembagaan penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk dengan dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah,” kata dia.

Menurut Dini, dengan adanya kelembagaan yang baru itu, pengawasan tentu harus terus diperkuat. Bahkan katanya, Komisi VIII akan terus mengawal kinerja Kementerian Haji dan Umrah, termasuk dalam membenahi tata kelola dan memastikan tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang dapat merugikan jamaah.

Pada prinsipnya, dia mengatakan pengelolaan dana haji harus transparan, biaya haji harus rasional dan tidak memberatkan jemaah, dan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah harus terus diperbaiki dari tahun ke tahun.

“Itu yang akan terus kami kawal melalui fungsi pengawasan Komisi VIII DPR RI,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 52:48 yang saat ini berkembang merupakan usulan dari pemerintah. Menurut dia, hal itu pun masih dibahas di Komisi VIII DPR RI.

“Bagian formasi dan komponen biaya haji masih kami dalami, sehingga belum bisa hanya melihat dari persentase pembagiannya saja,” katanya.

Dia menegaskan bahwa hal yang paling penting adalah bagaimana biaya yang dibebankan kepada jemaah tetap terjangkau dan wajar. Namun pada saat yang sama keberlanjutan keuangan haji juga tetap terjaga.

“Karena itu, setiap komponen BPIH akan kami lihat dan hitung secara cermat. Jangan sampai jemaah terbebani, tetapi penggunaan nilai manfaat juga harus tetap memperhatikan keberlanjutan dana haji ke depan,” pungkas Dini. (najib/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *