Home / Berita / Berita
Berita

Pastikan UU TPKS Efektif Selesaikan Kasus Kekerasan Seksual di Lombok

📅 08 Okt 2026 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (8 Oktober): Kasus kekerasan seksual di Pesantren Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) bukan sekedar dugaan, mengingat sejumlah perkara telah diputus melalui pengadilan dan menunjukkan bahwa kekerasan seksual terjadi berulang kali.

“Kalau kita lihat kasus 2023 sampai 2026 ini bukan dugaan lagi. Ini sudah ada keputusan, sudah ada vonis, dan vonisnya sudah berkali-kali. Artinya, terjadi berkali-kali,” ujar anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai NasDem Tonny Tesar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII dengan korban dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Legislator NasDem dari Dapil Papua itu menilai persoalan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius sehingga menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan Komisi XIII.

Tonny mengatakan Komisi XIII perlu memastikan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berjalan secara efektif, termasuk memastikan negara memberikan dukungan anggaran untuk pemulihan korban.

“Ini tugas yang melekat pada Komisi XIII, yaitu bagaimana melakukan fungsi pengawasan terhadap implementasi UU TPKS. Negara harus menyediakan dukungan anggaran untuk pemulihan yang nyata serta menjamin hak-hak korban,” katanya.

Menurut Tonny, korban tidak hanya membutuhkan perlindungan hukum, tetapi juga jaminan pelayanan kesehatan dan bentuk pemulihan lainnya. Karena itu, kementerian dan lembaga terkait diminta memastikan hak-hak korban benar-benar terpenuhi.

Ia juga menekankan bahwa penanganan kasus tidak boleh hanya berfokus pada persoalan di hilir, yakni proses hukum terhadap pelaku. Upaya pencegahan dan pemulihan korban harus menjadi perhatian yang sama pentingnya.

“Ini bukan persoalan di hilir saja. Kita juga harus melihat secara keseluruhan, bagaimana menjaga agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Selain perlindungan, korban juga harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik,” ujarnya.

Tonny juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan pemberian hak integrasi kepada narapidana kasus kekerasan seksual dilakukan secara transparan.

Menurutnya, pemberian remisi maupun hak integrasi lainnya perlu mempertimbangkan dampak dan ancaman yang mungkin muncul ketika pelaku kembali ke tengah masyarakat.

“Kita harus memastikan bahwa pemberian hak integrasi, seperti remisi dan pembebasan bersyarat, kepada narapidana kekerasan seksual dilakukan secara transparan dan memperhitungkan ancaman setelah mereka kembali ke masyarakat,” katanya.

Tonny menyebut kekhawatiran korban terhadap kepulangan pelaku ke lingkungan masyarakat juga harus menjadi perhatian pemerintah.

“Ketika pelaku keluar, banyak korban yang merasa terancam. Ini harus menjadi perhatian,” ujarnya.

Di sisi lain, Tonny mengatakan Komisi XIII tidak ingin terlalu jauh masuk ke persoalan internal pesantren, seperti keberadaan pendiri, pengasuh, ustaz, maupun santri. Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditangani melalui koordinasi dengan pihak terkait.

Namun, ia menilai kondisi sosial ekonomi para santri menjadi persoalan penting yang tidak boleh diabaikan.

Tonny menyebut sebagian santri merupakan anak yatim atau berasal dari keluarga kurang mampu. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat membuat korban maupun keluarganya berada dalam posisi rentan dan takut melaporkan kekerasan yang dialami.

“Masalah paling utama yang kita lihat adalah banyak santri berasal dari keluarga miskin dan ada yang yatim. Ada ketakutan dari orang tua karena khawatir anaknya dikeluarkan dari pesantren,” katanya.

Karena itu, Tonny meminta pemerintah daerah ikut memperhatikan kesejahteraan masyarakat di sekitar lingkungan pesantren. Menurutnya, penguatan kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu bagian penting dalam menciptakan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak.

“Ini perlu kita sampaikan kepada pemerintah daerah agar menjaga dan melihat kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan masyarakat juga menjadi bagian utama agar anak-anak ini bisa dilindungi dengan baik,” pungkasnya. (marius/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *