Home / Berita / Berita
Berita

Perketat Sistem Perekrutan ABK untuk Cegah Eksploitasi

đź“… 08 Okt 2026 đź’¬ 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (8 Oktober): Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Arif Rahman menyoroti sistem perekrutan anak buah kapal (ABK) menyusul kasus dugaan penganiayaan dan eksploitasi terhadap ABK KM Maulana 23. Ia menilai sistem perekrutan perlu diperketat untuk mencegah pekerja menjadi korban eksploitasi.

Kasus KM Maulana 23 mencuat setelah video dugaan penganiayaan terhadap ABK viral di media sosial. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kemudian mengamankan kapal beserta 28 awak kapal di perairan Laut Aru dan Arafura. Polisi mengidentifikasi empat ABK sebagai korban dan kini mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk menelusuri pihak yang berperan dalam proses perekrutan.

Arif mengatakan persoalan tersebut tidak terlepas dari kondisi pekerja yang memiliki tingkat pendidikan relatif rendah sehingga rentan dibohongi oleh pihak yang menawarkan pekerjaan.

“Karena biasanya tenaga kerja kita ini kan karena memiliki latar belakang, mohon maaf, lebih ke tenaga kasar. Biasanya karena memang tingkat pendidikannya rendah. Nah, dengan tingkat pendidikan rendah, jadi masyarakat ini bisa dibohongi. Terutama oleh calon-calon yang selama ini banyak merekrut kan, baik ke luar negeri maupun buat tenaga kerja di Indonesia,” ujar Arif saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, proses perekrutan juga kerap tidak disertai perjanjian kerja yang jelas. Kondisi itu, kata dia, dapat membuka celah terjadinya eksploitasi terhadap pekerja, termasuk ABK yang direkrut untuk bekerja di kapal penangkap ikan.

“Ini tidak dilakukan misalkan dengan perjanjian. Ini kan juga repot ya dengan iming-iming dia kerja di, misalkan kalau yang di nelayan ya pasti di kapal-kapal penangkap ikan atau yang seperti kejadian KM Maulana ini, ya jelas menurut saya ini merupakan sebuah eksploitasi dari individu, dari manusia,” tuturnya.

Arif menilai pembenahan sistem perekrutan tenaga kerja harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Ia juga menilai pembahasan RUU Perlindungan Tenaga Kerja menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor perikanan.

“Menurut saya yang harus dibenahi dalam perekrutan tenaga kerja kan juga harus mengacu kepada Undang-Undang Tenaga Kerjaan ya. Apalagi juga sekarang kan ada, sedang dibahas RUU Perlindungan Tenaga Kerja,” katanya.

Ia menekankan perlunya standar dan sertifikasi bagi pekerja di berbagai sektor, termasuk ABK. Menurut Arif, perekrutan juga semestinya dilakukan melalui agen yang terdaftar secara resmi sehingga hak pekerja dapat lebih terjamin.

“Jadi harus ke depan pemerintah lebih ketat lagi bagaimana caranya supaya pekerja-pekerja di sektor apa pun termasuk nelayan yang di KM Maulana ini juga punya standarisasi sertifikasi kerja yang benar dan itu harus melalui agen-agen yang memang terdaftar baik di Departemen Tenaga Kerja maupun di KKP sendiri,” jelasnya.

Arif mengatakan mekanisme tersebut penting untuk memastikan pekerja mendapatkan hak dasar, mulai dari gaji, keselamatan kerja hingga asuransi. Terlebih, pekerjaan sebagai ABK memiliki risiko yang tinggi karena dilakukan di laut.

“Supaya kalau ada masalah-masalah kayak gini ya mereka juga kan harus dikasih haknya dari sisi gaji, dari sisi keselamatan kerjanya, terus juga bagaimana mereka mendapatkan asuransi untuk diri mereka karena memang pekerjaan di laut ini kan sangat berisiko,” pungkasnya. (gema/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *