Home / Berita / Berita
Berita

Sahroni Apresiasi Pemulihan Hak Korban Koperasi Indosurya

📅 23 Okt 2026 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (23 Oktober): Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) yang menyerahkan dana ganti rugi sebesar Rp229 miliar kepada korban kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya atas nama terpidana Henry Surya.

Menurut Sahroni, pengembalian dana tersebut menjadi langkah penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan hak-hak korban. 

Ia menilai, keberhasilan mengembalikan aset hasil kejahatan merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Saya apresiasi langkah BPA Kejagung ini. Inilah wujud penegakan hukum yang kita butuhkan hari ini, memulihkan hak korban. Jadi bukan cuma pelakunya dihukum, tapi kerugian negara dan kerugian korban juga selalu diupayakan untuk dikembalikan. Karena bagi masyarakat yang menjadi korban, yang paling mereka harapkan tentu uangnya bisa kembali. Jadi, penegakan hukum harus benar-benar memberi manfaat dan keadilan yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Kepala BPA Kejagung Patris Yusrian, Selasa (20/10), menyampaikan bahwa dana pemulihan tersebut berasal dari penyitaan uang dan hasil lelang sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara Indosurya.

Aset yang berhasil dipulihkan antara lain uang tunai dalam mata uang rupiah senilai Rp39,6 miliar dan mata uang asing senilai Rp15,8 miliar. Selain itu, terdapat hasil lelang 48 unit mobil senilai Rp10,4 miliar, Gedung Indosurya Center senilai Rp129 miliar, serta dua unit rumah di Bogor senilai Rp34 miliar.

Sahroni menegaskan, upaya pemulihan aset perlu terus diperkuat, khususnya dalam penanganan kejahatan ekonomi dan keuangan. Ia menilai pendekatan follow the money, yakni menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, menjadi instrumen penting untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian kepada korban maupun negara sesuai ketentuan hukum.

“Ke depan, pendekatan follow the money harus terus dikedepankan. Telusuri asetnya, sita sesuai hukum dan prosedur, lalu optimalkan pemulihannya untuk negara dan korban. Karena tantangan kejahatan keuangan semakin besar ke depan, ada sederet kasus-kasus yang membutuhkan penyelesaian seperti ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sahroni berharap pendekatan serupa dapat menjadi perhatian dalam penyelesaian berbagai perkara keuangan yang merugikan masyarakat. 

Ia menyoroti kasus PT DSI yang banyak dilaporkan masyarakat dan berharap penanganannya dapat dipercepat dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Komisi III berharap kasus PT DSI juga bisa turut cepat diselesaikan seadil-adilnya bagi seluruh pihak,” pungkas Sahroni. (*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *