Hapus Perpanjangan SIUP dan TDP Langkah Cerdas Kemendag
JAKARTA )23 Februari): Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sejak Selasa (21/02) lalu.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, penghapusan SIUP sudah direstui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diklaim memudahkan para pelaku usaha.
Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI, Donny Imam Priambodo memuji keputusan Mendag yang menghapus perpanjangan SIUP dan TDP, mengingat keduanya hanya sebagai identitas usaha.
Politisi NasDem asal Dapil Jawa Tengah III ini menambahkan, langkah cerdas pemerintah tersebut akan memudahkan bagi para pelaku usaha dalam hal perijinan berusaha di Indonesia.
"Satu langkah pemerintah sudah mulai menyederhanakan waktu proses perijinan berusaha. Ini sejalan dengan visi Nawacita Presiden Jokowi, yakni memberikan kemudahan proses ijin usaha bagi para pelaku bisnis," tegas Donny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/02).(*)