NasDem Hadang Hak Angket ‘Ahok Gate’

JAKARTA (23 Februari): Sidang Paripurna ke-18 Dewan Perwakilan Rakyat masa sidang III tahun persidangan 2016-2017 resmi membacakan surat masuk tentang hak angket "Ahok Gate".

Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G Plate meminta hak angket terkait status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta dicabut.

Hal itu diungkapkan Johnny seusai Wakil Ketua DPR RI sekaligus pimpinan rapat Fadli Zon membacakan surat usulan hak angket.

"Kami mengimbau dan mendorong kepada rekan-rekan pengusul hak angket tersebut agar mengurungkan aksinya dan mencabut usulan yang sudah diucapkan," ujar Johnny dalam rapat paripurna DPR, Kamis (23/02).

Lebih jauh Johnny menuturkan, parlemen perlu ikut menjaga suasana agar tetap kondusif dan menjaga stabilitas politik dalam negeri. Apalagi, proses pilkada serentak belum selesai. Selain itu, proses pengadilan Ahok juga masih berlangsung.

Politisi NasDem ini menilai, landasan yang digunakan dalam mengusulkan hak angket masih sangat minor dan belum akurat. Sebab, persidangan masih berlangsung dan belum ada dakwaan tunggal.

"Demi menjaga hak yang luar biasa, yang dimiliki dewan dan menjaga keterhormatan dan tidak dinistakannya lembaga DPR, Fraksi NasDem mengimbau pengusul mencabut kembali dan membangun suasana politik yang demokratis, tenang dan tidak membuang-buang waktu penggunaan hak yang ujung-ujungnya kami yakini hak ini tidak akan terpenuhi," ujar anggota Komisi XI DPR itu.

Dalam paripurna hari ini, surat usulan hak angket baru dibacakan. Ini disebabkan paripurna juga bertepatan dengan penutupan masa sidang DPR.

Selanjutnya, diperlukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk mengatur penjadwalan pembacaan usulan penggunaan hak angket di masa sidang yang akan dating.(*)

 

Add Comment