Tim Badja Minta KPUD Revisi Soal Syarat Memilih

 

JAKARTA (31 Maret): Tim Sukses Basuki-Djarot minta agar KPU DKI Jakarta menambahkan syarat wajib membawa kartu keluarga (KK)  asli disertai fotokopi bagi para pemilih yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih.

“Bagi kami surat keterangan (suket) belum cukup, sebab rawan dipalsukan, sehingga berpeluang terjadi kecurangan,” kata TB Ace Hasan Sjadzily, Sekretaris Tim Sukses Basuki-Djarot dalam jumpa pers di Media Center Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/03).

KPU DKI Jakarta belum lama ini mengeluarkan Keputusan  Nomor 57/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 putaran kedua.

Dalam SK tersebut tercantum bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan sepanjang surat suara masih tersedia.

Melalui pedoman yang baru itu, KPU DKI Jakarta tidak mewajibkan para pemilih yang namanya tercantum daftar pemilih tambahan (DPTb) pada Pilkada DKI putaran kedua untuk menggunakan kartu keluarga (KK).

DPTb itu memungkinkan pemilih  menggunakan hak pilihnya dengan hanya menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.

Ace Hasan mengatakan pihaknya mengapresiasi KPU DKI Jakarta yang telah mengeluarkan pedoman baru guna mengeliminasi kecurangan-kecurangan yang terjadi pada putaran pertama. Namun,  menurut Hasan,  surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan KTP elektronik  belum cukup. Sebaiknya para pemilih yang namanya terdaftar dalam daftar tambahan namun belum punya KTP elektronik, diwajibkan membawa KK asli berikut suket.

Dengan demikian, nantinya di lapangan, petugas KPPS  dapat menerima pemilih yang membawa suket  dan KK asli.

“Jika tanpa KK, kami khawatir akan muncul suket asli tapi palsu. Oleh sebab itu kami minta KPU DKI Jakarta merevisi lagi surat keputusannya,” tegas Ace Hasan.

Terkait dengan DPT, Ace Hasan menjelaskan,  timnya menemukan data ada  10.660 warga Jakarta yang tidak terdaftar pada  putaran pertama.

“Memang telah ada pemutakhiran data, namun masih banyak pemilih Ahok Djarot yang tidak terdaftar. Mereka punya KK dan KTP, tapi tetap tidak terdaftar sebagai pemilih.”

Ketua Tim Advokasi DPP Partai Persatuan Pembangunan, Jou Hasyim Walmahing menambahkan, sebaiknya KPU DKI Jakarta memperbaiki pedoman baru yang telah dikeluarkan.

“Kita ingin Pilkada di Jakarta berlangsung bersih dan jujur. Oleh sebab itu jangan sampai terjadi kecurangan lagi di putaran kedua,” katanya.[]

Add Comment