Partai NasDem Patuh Laporkan Dana Kampanye

JAKARTA (3 Juni): Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan Partai NasDem ke dalam kelompok partai yang patuh melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu.

Berdasarkan audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) kepada KPU, NasDem menjadi salah satu dari tujuh parpol peserta Pemilu 2019, yang masuk kategori patuh. Demikian diungkapkan Komisioner KPU Hasyim Asyari di Jakarta, akhir pekan lalu.

Adapun ke-7 partai yang masuk kategori patuh ialah Partai Golkar, NasDem, Garuda, PKS, Perindo, PSI, dan Hanura. Sementara PKB, Gerindra, PDIP, Berkarya, PPP, PAN, Demokrat, PBB dan PKPI tergolong partai yang tidak patuh.

Disebutkan, ada sejumlah alasan mengapa partai dikategorikan tidak patuh yakni salah satunya mengenai periodisasi pembukuan laporan awal dana kampanye (LADK) tidak sesuai waktu yang telah ditentukan. 

"Diatur bahwa pembukuan dimulai tiga hari setelah penetapan parpol peserta pemilu yaitu 20 Februari 2018. Faktanya, ditemukan KAP bahwa pembukuan LADK parpol dimulai di antaranya di tanggal 20 September 2018, bersamaan dengan pembukaan RKDK (rekening khusus dana kampanye)," paparnya.

Selain itu, tambah Hasyim, dana kampanye yang berasal dari pribadi caleg ditemukan KAP tidak dimasukkan ke dalam RKDK. 

"Kalau mengacu dalam peraturan KPU, semua sumbangan harus terlebih dahulu masuk ke RKDK," tukasnya.(MI/*)

Add Comment