Mahkamah Partai NasDem Gelar Sidang Gugatan Internal
JAKARTA (12 Juni): Mahkamah Partai (MP) NasDem mulai menggelar sidang gugatan internal perolehan suara calon anggota DPR RI dari Partai NasDem di Ruang Sidang Mahkamah Partai, di Kantor DPP Partai NasDem, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).
Sidang Mahkamah Partai NasDem dipimpin Ketua MP Saur Hutabarat, didampingi Wakil Ketua Wawan Iriawan dan Sekretaris Atang Irawan.
Pada sidang perdana, Mahkamah Partai NasDem menggelar sidang gugatan caleg DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh sebagai pemohon dan Ratih Megasari Singkarru sebagai termohon.
"NasDem memberikan fasilitas kepada mereka yang ingin bersengketa secara internal, karena mereka sesungguhnya memang punya hak untuk melakukan sengketa secara internal," kata Atang Irawan, sebelum sidang digelar.
Menurut Atang, MP membuka ruang untuk yang ingin melakukan gugatan karena status kedudukannya sebagai bagian dari penyelesaian secara yuridis.
"Di dalam undang-undang pun partai memang diberikan kewenangan untuk mengelola sengketa internal," tegas Atang.
Saur Hutabarat mengharapkan MP bisa menjadi wadah untuk menyampaikan berbagai sengketa dalam kontestasi politik.
‘’Karena sifatnya sengketa internal, maka kami memperlakukan pemohon dan termohon secara kekeluargaan tanpa mengabaikan unsur-unsur keadilan dan kesamaan hak dari masing-masing yang bersengketa," kata Saur.
Dalam kontestasi Pemilu April 2019 lalu, Mahkamah Partai NasDem melayani sengketa caleg DPR RI saja. Sedangkan untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, penyelesaian sengketa dilakukan di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) masing-masing.(*)