Ahok Dituntut Hukuman Percobaan

Getting your Trinity Audio player ready...

JAKARTA (20 April): Jaksa penuntut umum mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penodaan agama. Jaksa menuntut Ahok hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

"Menjatuhkan pidana Basuki Tjahaja Purnama dengan pidana satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono membacakan tuntutan  dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Dengan demikian, jika selama dua tahun  dalam rentang masa percobaan itu Ahok mengulangi kesalahan, maka dia akan dimasukkan ke dalam penjara untuk menjalani masa hukumannya selama satu tahun.

Ali mengatakan, ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa kasus penodaan agama. Perbuatan Ahok dianggap meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, selama proses persidangan Ahok dianggap bersikap baik.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Jaksa menyatakan Pasal 156a tidak terbukti. Jadi, Ahok tidak melakukan penodaan agama.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Awalnya, pembacaan tuntutan Ahok digelar pada 11 April 2017 atau sepekan menjelang pelaksanaan putaran dua Pilkada DKI. Namun, jaksa menyatakan belum siap atas tuntutannya dan meminta penundaan sampai 20 April 2017.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi pada Selasa pekan depan (25/4). Ahok dan tim kuasa hukum akan mengajukan pleidoi masing-masing.*

 

 

 

 

Add Comment