Surya Paloh Apresiasi Kinerja Mahkamah Partai NasDem

JAKARTA (16 Juli): Mahkamah Partai NasDem menyelesaikan 6 putusan persoalan sengketa internal antara caleg pascapemilu legislatif 2019. Putusan sidang internal yang dilaksanakan dengan penuh kekeluargaan ini diserahkan kepada Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Hasil putusan ini diserahkan Ketua Mahkamah Partai NasDem Saur Hutabarat didampingi Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem Wawan Iriawan, Sekretaris Mahkamah Atang Irawan dan Panitera Mahkamah Partai NasDem.

Penyerahan laporan dan hasil putusan keenam perkara ini diserahkan kepada Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di ruang kerjanya di Kantor DPP NasDem Jakarta, Senin (15/7). Surya Paloh pun mengapresiasi kinerja Mahkamah Partai NasDem.

Dari enam perkara yang diterima Mahkamah Partai NasDem tiga perkara ditolak seluruhnya dan tiga perkara lainnya dinyatakan dikabulkan sebagian. 

Ketua Mahkamah Partai NasDem Saur Hutabarat mengungkapkan Surya Paloh mengapresiasi kinerja Mahkamah Partai yang telah menyelesaikan perkara terkait Pileg 2019 tepat waktu yakni selama 30 hari kerja sejak laporan teregistrasi. 

“Putusan yang dihasilkan sidang internal ini memang tidak berakibat hukum seperti dalam persidangan di lembaga hukum negara karena sidang di Mahkamah Partai sifatnya adalah kekeluargaan,” kata dia.

Partai NasDem akan menindak tegas kader yang tidak patuh dan tidak tunduk kepada aturan yang ada sesuai dalam hukum acara Mahkamah Partai NasDem.

“Penyelesaian sengketa pileg secara internal di Mahkamah Partai ini menjadi formula Partai NasDem untuk menciptakan suasana kekeluargaan yang kondusif karena semua kader NasDem harus bekerja sama dalam kemajuan bangsa,” tandasnya.(*)

Add Comment