Dewan Pengawas KPK Wujud Kuatkan Sistem Presidensial
JAKARTA (17 September): Sudah selayaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dewan pengawas. Setiap lembaga memang memiliki pihak yang mengawasi dalam setiap pengambilan keputusan. Hal demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Johnny G Plate di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Senin (16/9).
"Lembaga pemerintah maupun nonpemerintah, baik di pemerintahan Indonesia maupun negara lain, selalu ada checks and balances. Presiden pun ada dengan DPR," tegas Johnny.
Caleg DPR RI terpilih ini juga menuturkan, kehadiran Dewan Pengawas berfungsi agar KPK bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan koridor dan undang-undang (UU) yang berlaku. Selain itu pembentukan Dewan Pengawas KPK sebagai wujud penguatan sistem presidensial.
"Perlu kita sadari bahwa KPK adalah bagian dari lembaga negara Indonesia. KPK adalah pelaksana UU, haruslah melaksanakan tugas yang ditetapkan oleh UU dalam hal ini Presiden dan DPR," terang Johnny.
Meskipun banyak pro dan kontra terkait pembentukan dewan pengawas, Johnny menilai perbedaan itu masih wajar. Johnny meyakini kebijakan yang tengah digodok pemerintah dan DPR semata-mata demi mencegah dan memberantas korupsi.
"Untuk itu dibutuhkanlah perbaikan-perbaikan atau penambahan kewenangan kepada KPK, yang memungkinkan kedua hal itu (pencegahan dan pemberantasan) bisa dilakukan secara bersamaan dengan lebih baik," ujar Johnny.
Seperti diketahui, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi polemik di tengah masyarakat. Sejumlah poin dalam rancangan revisi yang diinisiasi DPR disorot, salah satunya pembentukan Dewan Pengawas KPK.(Medcom/*)