Satori Pertanyakan Soal KUR Masyarakat Desa

JAKARTA (4 Desember): Komisi XI DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) yang membahas tentang evaluasi kinerja 2019 dan rencana kerja 2020 di ruang rapat Komisi XI, Selasa (3/12).

Dalam rapat kali ini anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi NasDem, Satori memertanyakan perihal penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk masyarakat desa.

“Penyaluran KUR itu berhubungan dengan masyarakat bawah di desa-desa. Penyaluran KUR selain melalui bank pemerintah, juga melalui bank swasta mohon agar dijelaskan bank swasta mana saja yang menyalurkan KUR,” tanya Satori.

Legislator NasDem itu juga memertanyakan perihal pengangkutan barang yang dilakukan kedua BUMN tersebut terhadap pengiriman barang melalui pos.

“Saya pernah mendengar bahwa di dua asuransi tersebut yaitu Askrindo  dan Jamkrindo  pernah melakukan angkutan barang/menjamin pengiriman barang berharga melalui pos, yaitu BPKB dan STNK mobil, apakah benar pernah melakukan hal tersebut? Kalau tidak mohon diklarifikasi,” tambah Satori.

Terakhir Satori membahas mengenai dasar hukum Askrindo yaitu PP No 1 tahun 1971 tentang larangan cek kosong.

Menurutnya, PP itu masih sesuai dengan kondisi Indonesia sekarang.

“Karena saya baca PP tersebut lebih banyak membahas tentang larangan cek kosong, sedangkan kondisi perekonomian Indonesia selalu berubah-rubah mengikuti kondisi politik, juga mohon dijelaskan kaitannya dasar hukum dengan Askrindo saat sekarang,” tutupnya.(EH/*)

Add Comment