NasDem Ajukan 12 RUU Masuk Prolegnas

JAKARTA (4 Desember): Fraksi NasDem DPR RI mengusulkan 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 dan 5 RUU prioritas untuk Prolegnas 2020 dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Partai NasDem berharap beberapa RUU krusial yang diajukan NasDem dapat masuk dalam Prolegnas 2020. Salah satunya yang diajukan NasDem adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Hal tersebut disampaikan anggota Baleg DPR Ketua Kelompok Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, dalam Rapat Baleg pada Selasa, (3/12).  

"Kami meminta agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas Prioritas,” kata Taufik.

Selain RUU PKS, menurut anggota Komisi III DPR RI dari dapil Lampung I itu, Partai NasDem juga mengajukan RUU tentang Advokat, RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai usulan Fraksi NasDem masuk ke dalam Prolegnas 2020.

“Kami juga mengajukan RUU yang akan menggunakan metode Omnibus Law yakni Kitab Undang-Undang Hukum Administrasi Umum yang diharapkan dapat menyatukan pengaturan tentang administrasi yang tersebar di berbagai undang-undang” kata Taufik.

Saat ini Baleg DPR RI tengah menyelesaikan tugas menyusun prolegnas termasuk Prolegnas Prioritas 2020. Baleg telah meminta usulan dari komisi-komisi, fraksi dan anggota untuk menyampaikan usulan RUUnya. 

Seluruh Komisi telah memasukkan usulannya, begitu pula beberapa fraksi. Salah satunya Fraksi NasDem sebagaimana dijelaskan Taufik Basari.

Inilah 12 RUU usulan Fraksi NasDem untuk Prolegnas 2020-2024:

1. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Administrasi Umum

2. RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua

3. RUU tentang Masyarakat Adat

4. RUU tentang Penyelenggaraan Sumbangan

5. RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

6. RUU Perubahan atas Undang-Undang No. 8 Tahun 2003 tentang Advokat

7. RUU Penyadapan

8. RUU tentang Sistem dan Bantuan terhadap Korban Kejahatan dan Perlindungan Saksi

9. RUU Perampasan Aset

10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

11. RUU tentang Pendidikan Kedokteran Hewan

12. RUU tentang Kesehatan Hewan.(*)

Add Comment