KPU Dinilai Jilat Ludah Sendiri

PALANGKARAYA (7 Desember): Partai NasDem menyayangkan keluarnya peraturan baru KPU  yang isinya tidak melarang eks koruptor mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi  kepala daerah. KPU dinilai telah menjilat ludah sendiri.

"KPU dan Bawaslu pernah ke NasDem dan sepakat menandatangani Pakta Integritas untuk tidak meloloskan eks napi koruptor," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Ahmad Ali di Hotel Bahalap, Palangkaraya, KalimantanTengah, Sabtu, (7/12).

Ahmad Ali dan rombongan berada di Palangkaraya dalam rangkaian safari DPP NasDem keliling Kalimantan.

Peraturan baru itu tertuang dalam Pasal 3A ayat 3 dan 4 PKPU Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ali mengatakan partainya kecewa dengan peraturan tersebut. Menurutnya Pakta Integritas yang telah dibuat sebelumnya menjadi sia-sia.

Meski demikian, NasDem tidak ingin mencampuri keputusan KPU karena itu merupakan hak dan kewenangan KPU.

"KPU itu sudah betul. Orang habis dipidana sudah laksanakan hukuman, maka dia punya hak sama dengan warga negara lain," ujar Ali.

Namun, kata Ahmad Ali, NasDem tidak akan  mengusung eks koruptor sebagai calon. Meski sudah dilegalkan, Ali menyebut Pakta Integritas terkait larangan eks koruptor nyalon sudah mendarah daging di NasDem.

"Bagi NasDem kita ada standar internal yaitu siapapun yang terlibat korupsi tidak akan dicalonkan dalam pemilu apapun," tutur Ali.

Sikap itu tidak bisa diganggu gugat. Politisi NasDem itu menegaskan tidak ada intervensi siapapun terkait larangan mencalonkan eks koruptor untuk NasDem.

"Diatur atau tidak diatur itu sudah pakem yang kita lakukan oleh kita sejak dulu," tegasnya. (medcom.id/Ol-7/*)

Add Comment