Baleg DPR RI Dorong 50 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2020
JAKARTA (13 Desember): Sebanyak 50 RUU dimasukkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ke pimpinan agar masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020.
Ada tiga regulasi yang mengacu pada mekanisme omnibus law meliputi ketenagakerjaan, perpindahan ibu kota dan perpajakan.
"Hasil tripartit, ada 50 RUU yang masuk Prolegnas prioritas 2020. Di dalamnya ada tiga omnibus yakni soal lapangan kerja, ibu kota negara dan pajak," kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya sebagaimana dikutip Media Indonesia, di Jakarta, Kamis (12/12).
Menurut Willy, putusan Baleg terkait Prolegnas Prioritas tersebut sudah final dan menunggu putusan pimpinan DPR untuk pengesahan pada rapat paripurna yang dijadwalkan pada Rabu (18/12).
Namun hasil pembahasan pemerintah, Baleg dan DPD harus mendapatkan persetujuan dari Badan Musyawarah (Bamus) supaya masuk dalam agenda paripurna.
Ia mengatakan omnibus law yang masuk agenda pembahasan pada masa kerja 2020 baru sebatas keinginan tiga lembaga.
"Menyangkut naskah akademiknya belum; karena itu ada setelah disahkan paripurna kemudian tahapan pembahasan," ungkapnya.
Ditambahkan Willy, ketiga lembaga akan menentukan mekanisme, khususnya mengenai urutan RUU yang akan dibahas pada masa kerja pertama dan kedua.
"Sebab kita harus menentukan mana yang dibahas pertama dan selanjutnya terlebih juga ada tiga RUU yang statusnya carry over, yakni tentang KUHP, Pemasyarakatan dan Materai yang ini baru terjadi pertama kali. Dengan begitu kita perlu mematangkan detailnya atau urutan RUU-nya yang lebih dulu dibahas di yang mana saja," jelasnya.
Willy mengatakan kesepakatan mengenai urutan RUU sangat penting, mengingat jumlah tersebut sangat banyak dan membutuhkan manajemen waktu yang tepat supaya mampu diselesaikan.
"Nantinya dari 50 RUU itu mana saja yang akan dibahas lebih dulu karena jumlah tersebut, kan, berat untuk diselesaikan dalam satu tahun; belum lagi ada pembahasan UU carry over. Nah itu yang perlu kita matangkan detailnya seperti apa," pungkasnya. (MI/*)