NasDem Dorong Tiga UU Politik Jadi Satu
JAKARTA (19 Februari): Partai NasDem ingin dilakukan kodifikasi atas regulasi sistem politik di Indonesia. Undang-undang tentang Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik (Parpol) perlu digabung agar sistem politik mudah dipahami masyarakat.
"Kita ingin supaya publik mudah memahami, tidak terlalu rumit dan lebih sederhana," ujar Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI, Saan Mustopa di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menjelaskan, kodifikasi sistem politik di Indonesia sebelumnya pernah dilakukan. Sebelum Pemilu 2019, regulasi yang mengatur sistem politik di Indonesia dipecah menjadi lima UU. "Nah kita ingin tiga UU itu jadi satu," kata dia.
Legislator NasDem itu menambahkan, tiga UU yang mengatur sistem politik Indonesia memiliki kesamaan. Contoh, penyelenggara pemilu juga menangani Pilkada.
"Parpol juga merupakan bagian dari Pileg, Pilpres dan Pilkada," kata dia.
Wacana tersebut akan diajukan NasDem dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Dkia berharap usul tersebut bisa diterima fraksi lain.
"Bakal diajukan (revisi UU Pemilu). Nanti dalam UU Pemilu itu akan kita masukkan Pilkada dan Parpol bagian kodifikasi," pungkasnya.(medcom/*)