Rico Sarankan UKIP Makassar Terima Kembali Mahasiswa Sanksi DO

JAKARTA (24 Februari): Komisi X DPR RI menyarankan agar kampus Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar, Sulawesi Selatan mencabut surat sanksi Drop Out (DO) dan mengembalikan hak kuliah mahasiswa tersebut. 

Hal itu disampaikan anggota Komisi X DPR RI Fraksi NasDem Rico Sia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2DIKTI), perwakilan Rektor UKIP Makassar, serta beberapa perwakilan mahasiswa UKIP Makassar, di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/2).

"Ada berapa banyak mahasiswa semester akhir yang di DO? Saya sepakat mahasiswa tersebut diterima kembali," ujar Rico. 

Legislator NasDem itu juga menyetujui kesepakatan Komisi X DPR untuk mengembalikan hak kuliah bagi mahasiswa yang di DO. 

"Kami merekomendasikan mereka untuk kuliah lagi, namun apabila Rektor tetap keras kepala, apa sanksi untuk Rektor? Saya menyarankan agar Rektor diturunkan," tegasnya. 

Anggota DPR dari dapil Papua Barat itu berharap pihak kampus hanya memberikan sanksi akademik tanpa harus dikeluarkan dari kampus, karena bisa menghambat pendidikan mahasiswa tersebut.

Sebelumnya, 28 mahasiswa UKIP Makassar menjadi korban DO lantaran mengkritisi kebijakan kampus dalam berorganisasi yang termaktub dalam Peraturan Rektor UKI Paulus No. 045/SK/UKIP.02/2018 tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan.(HH/*)

Add Comment