PSU Pilkada Yapen, Tesar-Frans Sementara Unggul

 

YAPEN, PAPUA (28 Juli): Dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua pada Rabu, (26/07) lalu, pasangan calon (Paslon) nomer urut 1. Tonny Tesar, S.Sos dan Frans Sanadi, B.SC, S.Sos, MBA untuk sementara unggul.

Perolehan suara paslon yang diusung Partai NasDem itu mencapai 23.585 suara atau 51.52 persen.  Sementara peringkat ke dua diduduki pasangan nomer urut 5. Benyamin Arisoy dan Nathan Bonai dengan 43,11 persen suara.

""

“Meski paslon Tonny-Frans unggul 51.52 persen, tapi selisih dengan peringkat ke dua mencapai 8,41 persen. Selisih ini cukup signifikan,” ujar Eddy E Patasik, Sekretaris Koalisi Rakyat Yapen Bersatu-Serui di Yapen, Papua Jumat (28/07).

Eddy mengatakan, berdasar hasil hitung dari C1 yang dilakukan oleh tim pemenangan paslon Tofan tercatat, paslon nomor urut 1 Tonny Tesar dan Frans Sanadi (Tofan), unggul dengan perolehan 51,52 persen suara, diikuti paslon nomor urut 5 Benyamin Arisoy dan Nathan Bonai dengan 43,11 persen suara. Sementara, paslon nomor urut 4, Simon Ataruri dan Isak Semuel Worabai meraup 3,46 persen suara.

Sedangkan paslon nomor urut 2 Yulianus Klemens Worumi dan Zefanya Yeuwu, paslon nomor urut 3 Marthen Kayoi dan Aser Paulus Yowei, paslon nomor urut 6 Melkianus L. Doom dan Saul Ayomi, masing masing mendapatkan 0.20 persen; 0,36 persen; serta 1,44 persen.

""

Hingga berita ini diturunkan, masih 7% atau sekitar 18 tps lagi yang sedang dimasukkan dalam data entry.

PSU ini sesuai dengan keputusan KPU Kepulauan Yapen NOMOR: 30/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tahun 2017, setelah sebelumnya dilakukan pengunduran PSU karena terbatasnya waktu dan kesiapan yang semula direncanakan tanggal 11 Juli 2017, menjadi 26 Juli 2017.

"Tim Hukum Badan Advokasi Hukum DPP Partai NasDem telah melakukan pendampingan kepada Paslon Nomor 1 Tonny Tesar dan Frans Sanadi," ujar Eddy yang juga  Sekretaris DPD Partai NasDem Kepulauan Yapen, Papua.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Distrik telah dilaksanakan sejak tanggal 27 Juli lalu. Setelah itu rekapitulasi tingkat kabupaten dijadwalkan tanggal 1 sampai dengan 3 Agustus sebelum dibawa ke Mahkamah Konstitusi paling lambat tanggal 12 Agustus.(*)

Add Comment