Ali Mazi Cepat Ambil Sikap Karantina 49 TKA Tiongkok

KENDARI (17 Maret): Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi menegaskan perusahaan tambang PT Virtue Dragon Nikel Industri melanggar prosedur karena mendatangkan 49 tenaga kerja asing (TKA) di tengah merebaknya virus Corona tanpa melakukan konfirmasi kepada pemerintah. 

Menurut kader NasDem itu, semestinya perusahaan melapor kepada Pemerintah Provinsi Sultra jika hendak mendatangkan TKA. Terlebih, sejak virus Corona mewabah, Indonesia melarang masuknya warga negara asing dari sejumlah negara termasuk dari Tiongkok.

"Setelah mengetahui ada TKA asal Tiongkok yang masuk ke wilayah Sultra melalui Bandara Haluoleo, kami dalam pertemuan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sultra langsung mengambil sikap untuk mengkarantina mereka," ujarnya Kota Kendari, Sultra, Minggu (15/3).

Ali Mazi berterima kasih kepada perekam kedatangan TKA asal Tiongkok tersebut, sebab berkat hal itu pemerintah provinsi bisa cepat mengambil tindakan. 

"Saya berterima kasih banyak atas informasinya. Akan tetapi, lain kali jangan melakukan hal seperti itu. Masih ada cara-cara yang elegan. Sampaikan secara langsung kepada saya di kantor atau di rumah jabatan," ujarnya.

Kasus itu terungkap berkat rekaman video salah satu warga, Hardiono (39). Namun, oleh Polda Sultra, yang bersangkutan justru sempat ditangkap karena dinilai telah memantik keresahan. Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam juga sempat menyatakan bahwa ke-49 TKA itu datang dari Jakarta untuk memperpanjang visa.

Sementara itu Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan ke-49 TKA asal Tiongkok tersebut diizinkan masuk ke wilayah Indonesia karena telah mengantongi surat rekomendasi sehat dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta. Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan mereka menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku 60 hari.(MI/*)

Add Comment