Permenhub Dinilai Persulit Proses Pencegahan Covid-19

JAKARTA (13 April): DPRD DKI Jakarta menyayangkan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang membolehkan ojek online membawa penumpang pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Peraturan tersebut dinilai akan mempersulit penindakan dan mencegah penyebaran Covid-19.

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino mengatakan, seharusnya tidak ada tumpang tindih aturan dalam melakukan pencegahan penyebaran virus Corona. Pasalnya ini akan mempersulit petugas dalam melakukan pengawasan di lapangan.

"Ketika Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 melarang ojek daring mengangkut penumpang selain barang, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 justru membolehkan moda transportasi daring itu mengangkut penumpang. Meski regulasi dibuat dengan niat baik, jika isinya bertentangan, itu malah menimbulkan kebingungan," ujarnya kepada partainasdem.id, Senin (13/4).

"Masyarakat bingung, aparat penegak hukum juga bingung. Apalagi, Polda Metro Jaya berencana mulai hari ini menindak pengendara yang melanggar PSBB," tambahnya.

Legislator NasDem itu menambahkan, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada ojek online. Masih banyak warga Jakarta yang terdampak penerapan PSBB ini.

"Supir angkot, bus, mikrolet sama bajaj emang enggak terdampak? Pemerintah harus adil. Jangan cuma ojek online yang jadi perhatian. Banyak warga Jakarta terdampak PSBB dan butuh perhatian dari pemerintah," tegasnya.

Legislator muda NasDem itu mengingatkan, saat ini pemerintah dan masyarakat tengah bersatu menghadapi pandemi Covid-19. Sehingga yang seharusnya menjadi perhatian utama adalah memastikan tidak meluasnya penyebaran virus dengan tetap menjaga jarak.

"Sekarang ini kita fokus dulu ngurusin Covid-19. Kenapa kita malah sibuk cuma ngurusin orang boncengan sih? Gimana kita mau ngurangin penyebaran kalau jaga jarak aja enggak ditegakkan. Kita sekarang fokus membereskan sakitnya," tutupnya.(HH/*)

Add Comment