Fraksi NasDem DPR Usul Substansi RUU Cipta Kerja Diperbaiki

JAKARTA (15 April): Fraksi Partai NasDem DPR RI mengusulkan agar substansi RUU Cipta Kerja diperbaiki terlebih dahulu dengan melakukan rekalkulasi asumsi perhitungan kondisi perekonomian menyesuaikan dengan dampak Covid-19. 

Hal itu dikemukakan anggota Fraksi NasDem DPR RI seusai rapat dengan pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkumham Yasonna Laoly dan Menaker Ida Fauziah, Selasa (14/4).

“Kondisi saat ini berbeda dengan saat ketika drat RUU tersebut disusun. Idealnya RUU ini harus mampu juga menjawab persoalan ekonomi yang kita hadapi pasca pandemi Covid-19 termasuk memikirkan dampaknya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat" kata Legislator NasDem tersebut.

"Kita tidak boleh terburu-buru membahas RUU ini apalagi di tengah wabah seperti ini. Ruang partisipasi publik harus sangat terbuka, pandangan pro kontra masyarakat harus didengarkan. Harapan kita, RUU ini nantinya mampu menjawab kebangkitan perekonomian bangsa pasca Covid-19 dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat," lanjutnya. 

Sikap Fraksi NasDem DPR tersebut sebenarnya sudah dikemukakan Taufik dalam rapat dengan pemerintah. Taufik mempertanyakan apakah pemerintah akan merevisi draf RUU Cipta Kerja atau tetap pada draf awal yang dikirim ke DPR RI. Menurut Taufik draf RUU model Omnibus Law Cipta Kerja yang dikirim ke DPR tersebut disusun sebelum merebaknya wabah Covid 19. Dengan perubahan kondisi perekonomian global dan nasional, Taufik menilai tentunya asumsi makro ekonominya  akan mengalami perubahan.

Oleh karena itu, tambah anggota Komisi III DPRRI itu, butuh waktu bagi fraksi-fraksi untuk menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap RUU tersebut. “Kita juga mau mendengarkan dulu masukan masyarakat sebagaimana juga disampaikan pandangan beberapa fraksi lainnya,” kata Taufik dalam rapat bersama pemerintah pada Selasa (14/4).

Menanggapi hal tersebut, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa Pemerintah tetap menggunakan draft yang ada. Sementara untuk penanganan Covid 19, lanjut Airlangga, telah ada payung hukumnya berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). 

Keluarkan Kluster Ketenagakerjaan

Terkait kluster Ketenagakerjaan yang selama ini menjadi polemik, menurut Taufik, Fraksi NasDem sudah mendorong agar kluster tersebut dikeluarkan saja dari draft RUU Cipta Kerja.

"Kita fokus saja bagaimana RUU ini bisa mengatur hal yang memang menjadi maksud dan tujuannya yakni membangkitkan perekonomian nasional dengan mempermudah investasi dan perizinan,” katanya. 

Menurut Taufik, ide adanya Omnibus Law Cipta Kerja sebenarnya adalah ingin melakukan debirokratisasi dan deregulasi atas sistem yang menghambat jalannya pembangunan akibat tumpang tindihnya peraturan. Karena itu tidak perlu melebar dan menjadikan polemik, maka isu ketenagakerjaan bisa dikeluarkan dari draft RUU dengan mempertimbangkan juga berbagai pendapat dari kalangan buruh. 

“RUU ini harus menjadi milik semua. Jangan ada pihak yang merasa dirugikan atau tidak diperhatikan kepentingannya, termasuk kalangan buruh dan kelompok masyarakat lainnya yang masih kesulitan mendapatkan pekerjaan. RUU ini harus menjadi milik seluruh rakyat dan harus bertujuan untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Itu yang paling penting,” kata Legislator NasDem dari daerah pemilihan Lampung I itu. (*)

Add Comment