Martin Pertanyakan Bunga Dana Talangan untuk BUMN
JAKARTA (11 Juni): Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung mempertanyakan besaran bunga yang diberikan kepada Kementerian BUMN terkait kucuran dana talangan untuk sejumlah perusahaan BUMN. Total dana talangan itu mencapai Rp19,65 Triliun dengan rincian untuk Garuda sebesar Rp8,5 Triliun, PT KAI sekitar 3,5 Triliun, Perumnas 650 Miliar, Krakatau Steel mendapat Rp3 Triliun dan Perkebunan Nusantara menerima Rp4 Triliun.
Pertanyaan Martin itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN Erick Tohir yang didampingi Wamen BUMN Kartika Wirjoatmojo dan Budi Gunadi Sadikin di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).
"Dana talangan menurut Pak Menteri tadi ada bunganya. Karena itu saya tanya juga tenor dan bunganya supaya dijelaskan, karena belum diatur secara jelas dalam PP No. 23/2020,” kata Martin.
Oleh karena itu, tambah Legislator NasDem dari dapil Sumatera Utara (Sumut) II itu, Komisi VI DPR minta agar penggunaan dana talangan ini harus transparan dan tepat sasaran.
“Jadi harus ada strategi dari Kementerian BUMN untuk menjamin kinerja dan efisiensi BUMN penerima PMN dan dana talangan,” tambahnya.
Legislator NasDem itu mengingatkan perlu ada langkah-langkah yang cermat memonitor kucuran dana talangan tersebut.
“Pertama, agar uang negara tidak menguap begitu saja karena kinerja yang buruk dan inefisiensi perusahaan. Kedua, khususnya untuk dana talangan karena memiliki bunga, agar tidak jadi jebakan Batman bagi BUMN penerimanya,” ungkapnya lagi.
Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan soal posisi dana talangan itu seperti pinjaman pada umumnya yang harus dikembalikan ditambahkan dengan bunga.
“Dana talangan adalah dana pinjaman yang harus diberikan pemerintah beserta bunga. Jadi memang ini realita yang harus dihadapi,” ujarnya.
Terkait pencairan utang pemerintah kepada BUMN di tengah virus corona, kata Erick, utang tersebut memang harus dibayar karena sudah jatuh tempo sejak 2017.
“Dari total dana Rp143 triliun, 75% adalah pencairan utang pemerintah yang diketahui sejak 2017. Kemudian dana talangan 14%, PMN 11%. Jadi (untuk pencairan utang) memang sudah cukup lama,” jelasnya.
Adapun pencairan utang pemerintah diberikan kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp48,4 triliun, BUMN Karya Rp12,1 triliun, PT KAI (Persero) Rp300 miliar, PT Kimia Farma sebesar Rp1 triliun, Perum Bulog Rp560 miliar, Pertamina Rp40 triliun dan Pupuk Indonesia Rp6 triliun.(Dar/*)