Pemkot Ternate Dinilai Lalai Terapkan Aturan PPDB

TERNATE (3 Juli): Pemerintah Kota Ternate dinilai lalai menerapkan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020. Hal ini disampaikan Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif kepada partainasdem.id, Jumat (3/7). 

Menurut Nurlaela, sesuai syarat Permendikbud 44 Tahun 2019 tentang PPDB, penerimaan siswa baru secara online maupun offline sudah menjadi agenda rutin di setiap tahun. Pada pasal 22 mengatakan pengumuman pendaftaran calon siswa baru paling lambat awal bulan Mei 2020.

“Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei. Nah di pasal selanjutnya dipertegas lagi apa saja muatan isi edukasi penerimaan siswa baru. Tapi mengapa tidak dijalankan," tanya Nurlaela.

Legislator NasDem Kota Ternate yang juga anggota Komisi 3 DPRD Kota Ternate Bidang Pendidikan itu menegaskan, sampai awal bulan Juli ini, Kepala Daerah atau Walikota Ternate belum menindaklanjuti amanah Permendikbud 44/2019 itu. Harusnya Walikota segera mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) berkaitan PPDB 2020. 

“Kalau pemerintah daerah saja lalai dari aturan bagaimana lagi kondisi masyarakat,” ujar Nurlaela.

Sejak awal Fraksi NasDem DPRD Kota Ternate sudah mendorong kepala dinas pendidikan bahwa hal-hal yang bersifat rutin seperti penerimaan siswa baru itu berlangsung setiap tahun. 

"Dan ini pelayanan wajib yang melibatkan banyak orang. Dinas harus lebih antisipatif dan tanggap," kata Nurlaela lagi. 

Saat pandemi Covid-19 ini, tambah Legislator NasDem itu, protap kesehatan tetap dikedepankan. Seyogianya Dinas Pendidikan lebih responsif dengan hal ini agar hak-hak publik mendapatkan edukasi, informasi dan sosialisasi secara baik dan transparan dapat berlangsung dengan baik. (*)

Add Comment