Berusia 17 Tahun UU BUMN Butuh Penyegaran

JAKARTA (18 September): Rencana revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilatarbelakangi oleh eksistensi UU BUMN yang ada sejak 17 tahun lalu.  Karena itu, Komisi VI DPR RI bersepakat untuk menyegarkan UU BUMN tersebut.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Kepala Pusat Perancang Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI yang membahas RUU BUMN, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9). 

Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem itu mengatakan, perkembangan sampai sekarang juga mengalami perubahan besar, sehingga banyak hal yang perlu disempurnakan.

“Perkembangan yang ada sampai sekarang mengalami banyak yang harus kita sempurnakan. Perkembangan yang terjadi sudah banyak berubah, kondisi ekonomi sudah banyak berubah, kondisi politik sudah banyak berubah sehingga memang mungkin memang (UU BUMN) perlu kita revisi,” jelas Legislator NasDem dari dapil Sumatera Utara (Sumut) II itu.

Oleh karenanya, anggota Komisi VI DPR RI perlu memahami secara rinci apa yang dipaparkan oleh Baleg terkait tata proses perundang-undangan. Selanjutnya dalam pembahasan, Martin berharap ada masukan-masukan kritis yang dapat menjadikan produk legislasi yang baik.

Diharapkan penyegaran UU BUMN dapat bertujuan secara seimbang yakni bisa menyejahterakan rakyat serta untuk kepentingan perusahaan BUMN sendiri. Apalagi perubahan itu harus dilakukan dengan memperhatikan era teknologi digital saat ini yang sebelumnya belum ada yang mengatur hal-hal tersebut.(dpr.go.id/*)

Add Comment