NasDem Jaga Kepentingan Buruh di RUU Ciptaker

JAKARTA (26 September): Fraksi NasDem DPR RI menjadikan masukan kelompok buruh sebagai daftar inventaris masalah (DIM) klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Masukan itu hasil kesepakatan Tim Perumus (Timus) pada 20-21 Agustus 2020.

"DIM dari serikat pekerja itu yang (digunakan) ketika kita bertemu. Mereka yang mengisi (membuat masukan) itu sendiri," ungkap Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR, Willy Aditya di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/9).

Bahkan, tambah Legislator NasDem itu, pihaknya mengundang beberapa serikat pekerja untuk mengecek ulang DIM yang telah disiapkan Fraksi NasDem. Langkah itu sebagai bentuk komitmen Fraksi NasDem menjaga kepentingan buruh.

"Hari ini serikat pekerja kita (Fraksi NasDem) undang. Kalian semua cek. Itu (DIM) semua yang kalian kehendaki," ungkap dia.

Meskipun begitu, Willy menyampaikan sikap Fraksi NasDem konsisten sejak awal terkait klaster ketenagakerjaan itu yakni Fraksi NasDem ingin klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari omnibus law itu.

Pembahasan RUU Ciptaker menyisakan klaster ketenagakerjaan. Pembahasan akan dilakukan setelah diputuskan pimpinan DPR dan fraksi.(Medcom/*)

Add Comment