Hamim Pou Tepis Dugaan Ulur Waktu Pelantikan

JAKARTA (5 Oktober): Bupati Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Hamim  Pou menepis tudingan mengulur waktu pelantikan dirinya sebagai bupati definitif Bone Bolango pada periode 2010-2015 untuk mengakali masa jabatannya sebagai bupati. Dia menegaskan kewenangan pelantikan sepenuhnya milik Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Tidak ada niat saya sama sekali saat itu untuk mengulur waktu pelantikan dari pelaksana tugas bupati menjadi bupati definitif. Itu semua kewenangan Pemerintah Pusat. Saya tidak memiliki kewenangan," tegas Hamim  Pou saat ditemui di Jakarta seusai menghadiri sidang uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (5/10). 

Gugatan tersebut diajukan pendamping Hamim  Hou yaitu Wakil Bupati Bone Bolango, Mohammad Kilat Wartabone. Kilat memasalahkan Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada yang melarang kepala daerah yang sudah menjabat dua periode untuk kembali menjadi peserta pilkada pada jabatan yang sama. 

Menurut Kilat Wartabone, Hamim Hou selaku pihak terkait sudah tidak bisa lagi mencalonkan diri menjadi peserta Pilkada Serentak 2020 karena dianggap sudah melewati masa jabatan dua periode sebagai bupati. 

Namun Hamim Pou yang juga Ketua DPW NasDem Gorontalo itu menjelaskan bahwa pada periode 2010-2015 dia hanya menjabat sebagai bupati selama 2 tahun 4 bulan. Jadi belum cukup disebut satu periode karena menurut putusan  Mahkamah Konstitusi (MK), satu periode masa jabatan kalau sudah menjabat paling kurang 2,5 tahun.

"Yang disebut satu periode itu adalah lima tahun sejak tanggal dilantik oleh Mendagri atau gubernur. Saya sendiri baru dilantik sebagai bupati definitif tanggal 20 Mei 2013 untuk masa jabatan 2010-2015. Sehingga belum genap satu periode karena saya baru menjabat bupati defintif selama 2 tahun 4 bulan," ujar Hamim. 

Sebagai pihak terkait, Hamim menjelaskan berdasarkan putusan MK nomor 22 tahun 2009 terkait pengujian UU No32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan tafsir penghitungan satu periode masa jabatan. MK menyebutkan bahwa kepala daerah terhitung telah menjabat selama satu periode apabila sudah bertugas selama 2,5 tahun. 

Pada periode 2010-2015, awalnya Hamim Pou menjadi Wakil Bupati Bone Bolango mendampingi Bupati Abdul Haris Nadjamuddin. Namun seusai pelantikan, Nadjamuddin diberhentikan sementara karena berstatus terdakwa. Hamim Pou pun ditetapkan sebagai penjabat bupati selama 2 tahun 8 bulan kemudian menjadi bupati definitif selama 2 tahun 4 bulan. Selama periode inilah Hamim Pou diduga mengulur waktu pelantikan sebagai bupati defitinif untuk menyiasati putusan MK itu.

Mewakili pemerintah dalam persidangan di MK itu, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan, Suhajar Biantoro, menjelaskan bahwa perhitungan masa jabatan kepala daerah baru dihitung saat yang bersangkutan dilantik. 

"SOP nya: pengumuman, lalu di bawa ke Gubernur untuk diteruskan ke Kemendagri untuk diproses, keluar SK nya sampai dia bisa dilantik secara defintif," ungkapnya. 

Pada Pilkada Serentak 2020 ini, Hamim Pou berpasangan dengan Merlan  Uloli maju berkontestasi di Bone Bolango. (Uta/*)

Add Comment