Insentif Tenaga Medis Masuk Tanggung Jawab Pemerintah

JAKARTA (6 Oktober): Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino mengatakan pemberian insentif kepada petugas kesehatan dan tenaga penunjang, bukan masuk dalam wewenang tapi pada tanggung jawab dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid 19 Pasal 4 dan 5. 

Hal tersebut disampaikan Wibi dalam rapat pembahasan Raperda Penanggulangan Covid-19, Selasa (6/10) di Jakarta.

“Pemberian insentif ini seharusnya dimasukan ke dalam tanggung jawab bukan wewenang. Kalau wewenang, itu nanti pemerintah bisa memiliki hak untuk tidak membayar sementara peran mereka sangat penting,” ujar Wibi yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta itu.

Legislator NasDem Jakarta itu juga meminta agar keterangan pemberian insentif sesuai kemampuan finansial pemerintah daerah hendaknya dihapus.

Wibi memandang, dana insentif itu tidak hanya bersumber dari APBD, tapi bisa diperoleh dari bantuan Pemerintah Pusat.

“Terkait kemampuan keuangan daerah itu, tidak perlu dimasukan karena nanti dari Perda ini, kita atau Pemprov DKI Jakarta bisa minta bantuan lebih kepada Pemerintah Pusat. Kalau tertulis sesuai dengan kemampuan daerah, itu malah nanti terkunci hanya menggunakan APBD,” tegas Wibi yang juga Sekretaris DPW NasDem DKI Jakarta itu.(HH/*)

Add Comment