UU Cipta Kerja Permudah UMKM Dapatkan Sertifikat Halal
PAINAN (15 Oktober): Ratusan ribu UMKM di Indonesia, hingga saat ini menunggu sertifikat dan logo halal pada produksinya. Kondisi itu mengakibatkan UMKM yang produktif, terhalang memasarkan produknya karena ancaman pidana jika tetap memasarkan produk tanpa sertifikat dan logo halal.
Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Lisda Hendrajoni menilai UU Cipta Kerja memudahkan usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikat halal. Hal itu jelas tertuang dalam Pasal 35 Ayat 2.
“Insyaallah ini akan mempermudah umat dan juga UMKM dalam pengurusan sertifikat halal, sesuai pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Cipta Kerja," kata Lisda di Painan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Kamis (15/10).
Sesuai dengan pasal tersebut yang menyatakan apabila Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dapat menerbitkan sertifikasi halal tersebut.
Anggota Komisi VIII DPR RI itu juga menjelaskan, sesuai dengan UU tersebut, batas waktu untuk proses pendaftaran sertifikasi halal yakni 21 Hari.
“Tentunya dengan UU ini, akan ada persaingan mutu dan kualitas kinerja bagi organisasi atau badan dalam menerbitkan sertifikasi halal,” sambung Legislator NasDem tersebut.
Kapoksi NasDem Komisi VIII DPR RI itu juga menjamin tidak akan ada pengurangan mutu dan kualitas dalam penerbitan sertifikasi halal, karena persyaratan dan administrasi yang dilengkapi oleh pengusul masih sama.
Wakil rakyat dari dapil Sumbar I itu juga meminta kepada semua pihak, agar tidak terpancing dengan isu dan hoax tentang Omnibuslaw Cipta Kerja, yang bisa mengakibatkan perpecahan sesama anak bangsa.
“Kita jangan mudah terpancing isu dan hoax terutama terkait UU Cipta Kerja belakangan ini. Ada baiknya menelaah kebenaran informasi agar tidak terjebak,” harapnya.(Bee/*)