NasDem Siap Diskusikan Soal Masa Jabatan Presiden
JAKARTA (21 Oktober): Usulan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal masa jabatan presiden menjadi 7-8 tahun dan hanya satu periode, disambut baik Partai NasDem. Tetapi, usulan itu perlu dikaji secara mendalam untuk mengevaluasi sistem kenegaraan.
"Kita mengapresiasi wacana yang dilempar MUI. NasDem siap menjadi teman diskusi, untuk kemudian kita lakukan kajian lebih mendalam karena harus proyektif. Tentu hal-hal yang berkembang di tengah masyarakat, apalagi oleh organisasi kemasyarakatan perlu kita tangkap, kemudian kita kaji secara mendalam," ujar Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Willy Aditya kepada wartawan, Senin (19/10).
Legislator NasDem itu mengatakan, usulan masa jabatan Presiden selama 7-8 tahun dan hanya satu periode itu harus dipertimbangkan dengan efektivitas pemerintahan serta dinilai dari sisi sosial dan ekonomi.
"Tentu berbasiskan pada evaluasi sistem kenegaraan kita sejauh ini. Jadi pertimbangannya efektivitas pemerintahan, political cost, social cost, lalu ke depan mana yang lebih efektif," tuturnya.
Willy juga mengatakan adalah hal yang wajar jika MUI memberikan masukan di bidang politik. Pandangan MUI itu patut dihormati.
"Siapa aja bebas memberikan pendapat, nggak perlu dibatasi. Nggak perlu alergi melihat tawaran seperti itu. Tentu kita bersyukur kalau MUI juga berpikir bagaimana sistem kenegaraan dan sistem pemerintahan kita," sebut Willy.
Anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan usulan MUI adalah sebuah ide yang bagus. Namun perlu proses yang lebih matang.
"Ide ini bagus sekali, tapi proses juga harus kita lakukan secara lebih matang. Apa yang kemudian menjadi keputusan, harus diambil bersama-sama. Tidak hanya oleh political society tapi juga civil society. Itu akan mematangkan demokrasi kita," katanya.
Ditegaskan, NasDem siap menjadi partner diskusi untuk mematangkan dan memajukan demokrasi.
Komisi Fatwa MUI pada Munas 2020 mengusulkan rancangan pembahasan periodisasi masa jabatan Presiden satu kali saja. Dalam satu periode itu, nantinya presiden terpilih akan memimpin selama tujuh atau delapan tahun.(HH/*)