Taufik Nilai Darurat Pencabulan Anak di Lampung
BANDAR LAMPUNG (6 November): Anggota komisi III DPR RI, Taufik Basari menilai kasus pencabulan terhadap perempuan dan anak sudah masuk kategori darurat. Dia prihatin atas kondisi itu dan meminta Polri bekerja ekstra mengungkap kasus itu dengan tetap menjaga hak-hak korban.
"Saya minta Kepolisian di Bandar Lampung bekerja serius. Kasus pencabulan perempuan dan anak bukan masalah sepele, tapi sudah masuk kategori darurat. Harus ditelusuri dengan jelas sehingga korban-korban yang mengalami pelecehan seksual bisa terungkap," tegas Taufik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/11).
Taufik mengemukakan itu menanggapi kasus pencabulan anak yang kembali terjadi di Bandar Lampung, Lampung. Sebanyak 11 anak di Bandar Lampung mengalami pencabulan oleh IS, warga Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung. IS dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bandar Lampung dan kepolisian setempat.
Taufik yang dalam beberapa kesempatan menyebut pentingnya penguatan unit PPA di Lampung, Menurut Legislator NasDem itu, perlu ada kerja sama yang baik antara penegak hukum dan masyarakat agar kasus kekerasan seksual terhadap anak bisa dibendung.
"Peranan orangtua dan lingkungan untuk mencegah dan mengantisipasi potensi kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama. Apabila pengawasan masyarakat lemah, di situ bisa muncul peluang terjadinya kekerasan seksual termasuk pencabulan dan perkosaan,’’ kata wakil rakyat dari dapil Lampung I (Kota Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus dan Lampung Barat) itu.
Legislator NasDem itu juga mengatakan, kepolisian juga harus aktif melibatkan masyarakat sehingga jangan sampai makin banyak korban dan polisi akhirnya hanya bisa bertugas menangani saat muncul pidana. Pencegahan harus berjalan.
Anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual, tambah Taufik, akan mendapatkan gangguan secara mental dan fisik, yang bisa terjadi dalam jangka panjang. Oleh karena itu, anggota Fraksi NasDem DPR RI itu mendorong adanya kesadaran bersama semua pihak untuk terlibat dan mendukung upaya pencegahan.
Ketua bidang Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP NasDem ini juga menyinggung pentingnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual kembali dimasukan dalam Prolegnas 2021 sehingga bisa segera disetujui untuk diundangkan.
Beberapa waktu lalu bahkan Taufik secara khusus bertemu dengan Unit Perlindungan Perempuan Anak di seluruh Polres Se-Lampung untuk memberikan semangat dan perhatian terhadap kerja-kerja dari unit tersebut.
Terkait dengan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di Lampung Taufik juga mengadakan diskusi dengan lembaga pendamping korban seperti Damar Lampung dan LBH Bandar Lampung.
Legislator NasDem itu berharap ada hukuman setimpal yang diberikan kepada pelaku tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, apalagi tindakan itu merusak mental, fisik dan masa depan korban.
Hingga kini, Polresta Bandar Lampung baru menerima dua laporan dari 11 korban yang diduga mengalami pelecehan seksual. Empat orang anak sudah dimintai keterangan sementara yang lainnya masih dalam pengembangan.(RO/*)