NasDem Sosialisasi UU Narkotika di Bali
BALI (4 Agustus): Legislator asal DKI Jakarta, Ahmad Sahroni, melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika justru di Kota Denpasar Bali, Kamis (4/8). Hadir dalam sosialisasi tersebut Wakapolda Bali Brigjen Pol Nyoman Suyastra, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kodam IX Udayana, Gubernur Bali yang diwakili Kepala Kesbangpol Provinsi Bali, anggota DPRD Bali dan Kota Denpasar, Kepala BNN Provinsi Bali, para pelajar dan mahasiswa, serta puluhan kader Partai NasDem di Bali.
“Saya memang berasal dari Dapil 3 Provinsi DKI, tapi untuk sosialisasi UU Narkotika, anggota DPR RI tidak terikat dengan dapilnya masing-masing. Dia bisa melakukan sosialisasi UU Narkotika di seluruh wilayah Indonesia. Jadi tidak tergantung dapilnya," ujar Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem.
Lebih jauh Roni juga mengatakan, sangat penting melakukan sosialisasi UU Narkotika karena saat ini narkoba sudah mengancam generasi bangsa. Data terakhir menunjukkan, dalam sehari ada 40 sampai 50 orang di Indonesia meninggal dunia karena narkoba. Di antara yang meninggal itu mayoritas ber-usia produktif.
"Kalau mulai sekarang tidak diselamatkan, maka generasi muda yang menjadi tulang punggung negara akan lumpuh. Ancaman lain adalah Indonesia akan sangat gampang digoyah, mudah terancam dan sebagainya. Itulah sebabnya, sosialisasi UU Narkotika sangat penting dilakukan agar seluruh elemen masyarakat dapat mengetahui, dan tidak tergoda untuk mencobanya," ujar Roni.
Dikatakannya juga, Bali dipilih untuk sosialisasi UU Narkotika karena daerah andalan pariwisata Tanah Air itu sangat fantastis dan sensitif. Sementara bahaya narkoba sama dengan terorisme atau bahkan lebih dahysat dari terorisme. Jika teroris itu bisa di hutan, bisa mudah terdengar, terdeteksi, sedangkan narkoba di Bali itu senyap.
"Oleh karena itu, dalam diskusi publik ini, kita ingin menunjukkan kepada masyarakat Bali bahwa narkoba di Bali itu sungguh luar biasa dan sama dahsyatnya dengan terorisme," tutupnya.(*)