Kemenangan Rudi-Amsakar Milik Masyarakat Batam

JAKARTA (19 Februari): Ketua Bidang Legislatif DPP Partai NasDem, Atang Irawan mengatakan kemenangan pasangan Muhammad Rudi-Amsakar Achmad dalam Pilkada Kota Batam adalah milik masyarakat Kota Batam. 

Atang mengemukakan itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa pilkada Kota Batam dari paslon Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid Has. 

"Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh elemen masyarakat, termasuk paslon, partai pengusung. Putusan MK ini bersifat final. Kita tunggu jadwal pelantikan," ujar Atang di Jakarta, Rabu (17/2). 

Atang meyakini kepemimpinan Rudi-Amsakar di periode kedua ini akan membawa Kota Batam menjadi lebih baik. Rudi-Amsakar dipastikan mengutamakan kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah. 

Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem itu menilai sejak awal dalil-dalil yang diajukan kubu pemohon dianggap tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat.

"Terkait dengan masalah bantuan sosial (bansos), bansos itukan sebetulnya program Pemerintah Pusat. Yang punya kewenangan Pemerintah Pusat dan daerah hanya menjalankan, mulai dari besarannya, teknis pembagian, dan sebagainya," tutur dia. 

Selain itu, soal mutasi kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Batam dipastikan telah sesuai dengan prosedur. Mutasi itu mendapat izin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. MK menyatakan gugatan paslon nomor urut 01 itu tidak dapat dilanjutkan pada tahap pembuktian berkas. 

"Dalam pokok perkara permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan sidang sengketa pilkada nomor 127/PHP.KOT-XIX/2021, di Gedung I MK yang disiarkan secara virtual, Rabu (17/2). (medcom/*)

Add Comment