Keputusan Rektor Unilak Dinilai tidak Punya Dasar Hukum
PEKANBARU (12 Maret): Putusan dan rekomendasi Badan Hukum Etik (BHE) Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, Riau, sebagai dasar pertimbangan diterbitkannya SK Rektor Unilak untuk memberhentikan (Drop Out) tiga mahasiswanya dinilai tidak jelas dasar acuannya.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPW Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem Provinsi Riau, Torri Alexander TW saat menghadiri audiensi dan wawancara tiga mahasiswa Unilak bersama BAHU NasDem Riau, di Pekanbaru, Riau, Kamis (11/3).
Torri mengatakan, mahasiswa yang diberikan sanksi DO tersebut yakni George Tirta Prasetyo, Cep Permana Galih, Cornelius Laila, dapat mengajukan keberatan karena rekomendasi BHE itu tidak bersifat final dan mengikat.
"Terlebih setelah diketahui bahwa di dalam SK Rektor hanya mengacu kepada rekomendasi BHE dan tidak disebutkan dasar hukum yang digunakan dalam menentukan pelanggarannya," jelasnya.
Torry menyebutkan mahasiswa tersebut tidak pula menerima hasil atau risalah rekomendasi BHE yang dimaksud. Maka dapat diduga pertimbangan rektor hanya berdasarkan asumsi dan hanya karena ketidaksenangan terhadap individu. Sehingga patut diduga bahwa SK tersebut adalah keputusan yang cacat hukum, bahkan berpotensi melawan hukum.
"Berarti Rektor telah melakukan tindakan yang tidak objektif dan sewenang-wenang," tegasnya.
Ketua Tim Advokasi ketiga mahasiswa tersebut, Chandra Ade Putra Simanjuntak mengatakan penyampaian pendapat yang dilakukan mahasiswa adalah suatu hal yang wajar dan dilindungi undang-undang.
"Mahasiswa bersikap kritis, hanya menuntut transparansi terkait kebijakan rektorat. Kan hanya tinggal dijawab oleh pihak rektorat melalui data dan dokumen yang jelas. Jika jawaban diberikan maka tidak akan terjadi lagi demonstrasi tersebut karena tuntutan mahasiswa telah diakomodasi," terangnya.
Saat ini, sambung Chandra, permasalahannya adalah SK Rektor tentang pemberhentian ketiga mahasiswa tersebut hanya didasari pertimbangan BHE karena menganggap ketiga mahasiswa tersebut telah melanggar kode etik karena telah melayangkan laporan dan tuntutannya terkait kebijakan-kebijakan rektor yang tidak transparan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X di Padang Sumatera Barat.
"Padahal laporan tersebut dilakukan karena tuntutan mahasiswa tidak pernah digubris oleh pihak rektorat, malah dijadikan alasan oleh rektor untuk memberhentikan ketiga mahasiswa itu," ucapnya.
DPW BAHU NasDem Riau juga menyampaikan sebelum melakukan upaya hukum akan dilakukan langkah persuasif dan kekeluargaan. Pada Sabtu (13/3) tim penasihat hukum akan melakukan pertemuan dengan Irwan Efendi, Ketua Yayasan Raja Ali Haji sebagai pemilik Unilak.
Chandra menambahkan Kasus DO tiga mahasiswa Unilak tersebut menjadi perhatian tersendiri oleh Ketua DPW Partai NasDem Riau, Willy Aditya.
"Beliau juga seorang aktivis 1998 dan saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI. Tentunya, hasil pertemuan ini juga akan kami sampaikan kepada beliau dan meminta juga ada tindakan dari DPR," tutupnya.
Hadir dalam audiensi itu Ketua DPW BAHU NasDem Riau, Torri Alexander TW, Sekretaris, M Kharis Yudha, dan sejumlah pengurus lainnya yakni Rahmad Rishadi Sinaga, David Marhtin Lutter, Chandra Ade Putra Simanjuntak. (Dedi/HH/*)