Ahok Tolak Perintah BPK
Getting your Trinity Audio player ready...
|
JAKARTA (22 Juni): Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak perintah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengembalikan kerugian negara Rp191 miliar dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras Jakarta.
Adalah Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang menolak perintah tersebut. “Ngapain bayar? Nggak ditemukan kerugian, kok,” kata Basuki yang akrab disapa Ahok itu saat acara Bazis Peduli Umat di Balai Sidang, Jakarta, Selasa (21/6).
Menurut Ahok, Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras tidak perlu mengembalikan kelebihan pembayaran lahan kepada Pemprov DKI selaku pembeli lahan. Alasannya, kata dia, tidak ada kesalahan prosedur dalam pembelian lahan tersebut berdasarkan kesimpulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah memeriksa laporan audit investigasi BPK.
Sebelumnya, pertemuan KPK dan BPK di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/6), menghasilkan lima poin kesepakatan. Dalam poin keempat disebutkan BPK tetap menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. Maka, berdasarkan UUD 1945 Pasal 23E ayat 3, Pemprov DKI harus tetap menindaklanjuti.
Ketua BPK Harry Azhar Azis menegaskan pemprov harus mengembalikan indikasi kerugian negara sebesar Rp191 miliar. “Kalau tidak, ada sanksi pidana di UU 60 hari yang sekarang sudah lewat. Sanksinya bisa dipenjara 1,6 bulan,” jelasnya.
Ahok mengatakan pengembalian paksa uang tersebut dari pembeli bisa menyeret dirinya melakukan tindak pidana. “Apanya yang mau dibalikin? Kalau dia (pembeli) gugat, bagaimana? Bisa digugat kita,” kata Ahok.
Dia menerangkan pihaknya membeli lahan RS Sumber Waras mengacu pada alamat Jalan Kyai Tapa yang memuat nilai jual objek pajak (NJOP) sekitar Rp20 juta per meter. Sebaliknya BPK menuntut pengembalian berdasarkan acuan RS Sumber Waras yang beralamat di Jalan Tomang Utara dengan NJOP sekitar Rp7 juta.
“Masak kamu bilang (ke Yayasan Sumber Waras) alamatnya salah? Sekarang saya tanya, rekomendasi dan batalkan memangnya sama? Pembelian barang itu adalah final dan tunai. Selesai ini,” tandasnya.*