Diskusi Publik ‘Restorasi Agraria’
JAKARTA (19 Oktober): Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem DKI Jakarta kembali menggelar Diskusi Publik yang kali ini mengangkat tema ‘Restorasi Agraria’. Gelaran kali ini mengundang pemateri dari Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sugeng Suparwoto. Diskusi Publik kali ini DPW Partai NasDem DKI Jakarta menggandeng Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPW Partai NasDem DKI Jakarta.
Diskusi Publik yang merupakan agenda Sekolah Partai NasDem DKI Jakarta dilangsungkan pada hari Rabu (19/10) pukul 19.00 WIB di Ruang Auditorium DPP Partai NasDem, Jalan RP. Soeroso 44-46 Gondangdia Lama Jakarta Pusat.
Sekretaris DPW Partai NasDem DKI Jakarta, Wibi Andrino menuturkan bahwa Reformasi Agraria dalam konteks nasional adalah memulihkan landasan hukum tentang hak dan kewajiban pemerintah dan warga negara, dalam hal status kepemilikan dan penguasaan serta pemanfaatan tanah.
“Tapi untuk Jakarta, yang menjadi konteks persoalannya adalah soal kepemilikan dan panataan. Pertambahan penduduk tidak sebanding dengan luas wilayah untuk ditinggali. Hal ini menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah, mengingat sengketa penguasaan atas tanah menjadi polemik yang kerap terjadi,” ujar Wibi.
Lebih jauh Wibi juga menyatakan, dalam konteks penguasaan dan penataan lahan itulah restorasi agraria dimaksudkan, yaitu memulihkan landasan hukum atas hak dan kewajiban dalam urusan pertanahan, sehingga keadilan tegak atas nama hukum dan perundang-undangan agraria Indonesia.
“Lewat diskusi publik inilah Partai NasDem DKI Jakarta bersama BAHU DPW Partai NasDem DKI Jakarta ingin membuka wawasan masyarakat, DKI Jakarta khususnya, memberikan pemahaman, kesadaran, dan kejelasan hukum atas hak dan kewajiban pemerintah serta warga negara dalam urusan pertanahan,” tambah Wibi.
Sementara itu, Sugeng Suparwoto menyatakan Indonesia memiliki persoalan besar soal pertanahan. Tingkat kesenjangan yang begitu besar, jika tidak segera diatasi bisa menimbulkan revolusi.
“Jadi yang harus menjadi concern kita soal pertanahan dan yang harus segera direstorasi adalah mengenai kesenjangan kepemilikan tanah, kemudian soal Undang-undang Pokok Agraria, Undang-undang Kehutanan serta Negara wajib membuat sertifikat untuk rakyat,” tutup Sugeng.
Dari jalannya acara yang dihadiri lebih dari 70 orang itu, tampak pesera sangat antusia mengikuti jalannya diskusi hingga akhri acara.(*)