NasDem Tolak Parpol Masuk KPU

SURABAYA (23 Maret): Ketua Fraksi Partai NasDem DPR, Viktor Laiskodat menyatakan pihak yang mengusulkan agar unsur partai politik bisa menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah "sakit".

"Kalau itu sudah sakit. NasDem tidak mungkin mendukung," kata Viktor saat menggelar "Konsolidasi Seluruh Anggota Fraksi Partai NasDem se-Indonesia" di Surabaya Jawa Timur, Rabu (22/3).

Viktor mengatakan wacana itu tidak mungkin dilakukan karena panitia seleksi (Pansel) pemilihan komisioner KPU telah terpilih kemudian Presiden Joko Widodo telah menentukan 14 nama.

"Lalu tiba-tiba ada niat seperti menurut saya itu wacana," ujar Viktor seperti dilaporkan Antaranews.com.

Viktor yang juga Ketua DPP Partai NasDem itu menuturkan proses pemilihan komisioner KPU telah berjalan sehingga tinggal masuk tahapan memilih calon.

Sebelumnya Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy mengatakan usulan agar komisioner KPU bisa diisi dari kalangan parpol itu baru wacana setelah Pansus melakukan kunjungan kerja ke Jerman beberapa waktu lalu.

Edy menjelaskan ada dua opsi yakni pertama bisa menjadi bagian unsur KPU misalnya seperti di Jerman ada unsur pemerintah, ada unsur parpol dan ada masyarakat di dalam KPU.

"Sementara opsi kedua, komisioner KPU tidak dari parpol, melainkan ada board khusus yang diatur dalam UU," ujarnya.

Wakil Ketua Pansus RUU Penyelenggara Pemilu Yandri Susanto juga menyebutkan usulan itu mengacu pada keanggotaan KPU di Jerman.

Di Jerman, KPU terdiri atas delapan orang berlatar belakang partai politik, dan dua orang hakim untuk mengawal bila muncul permasalahan hukum.

Ditanya tentang independensi penyelenggara pemilu yang berlatar belakang partai politik, Yandri mengatakan hal itu justru meminimalisasi kecurangan.*

 

Add Comment