NasDem Jakarta Dukung Perda Perangkat Daerah
JAKARTA (16 Desember): Menanggapi disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi Partai Nasdem mendukung dan menyetujui sepenuhnya peraturan daerah tersebut. Namun, Fraksi Partai NasDem tetap berprinsip bahwa peraturan daerah yang telah disahkan ini adalah untuk kesejahteraan masyarakat Jakarta yang lebih baik dan bermartabat.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD dari Fraksi NasDem, Bestari Barus, yang dihubungi melalui saluran telephon, Jumat (16/12).
Lebih jauh Bestari juga menekankan, prinsip mendasar pengelolaan dan pelaksanaan tugas perangkat daerah adalah terciptanya pelayanan publik yang maksimal, efektif dan efisien. Penataan kelembagaan perangkat daerah haruslah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 yang sinkron dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kita mendukung karena amanahnya Perda ini memang sudah harus diselesaikan, sudah dibahas item per item, kemudian landasan hukumnya, dan semangatnya untuk efektivitas dan efisiensi,” ujar Bestari Barus.
Sementara dari hasil Raperda yang telah dilaksanakan disepakati jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebanyak 42 dari sebelumnya 53 SKPD, sehingga terjadi perampingan jabatan mencapai 1000 lebih jabatan eselon 3 yang hilang. Untuk itu, ia berharap Plt. Gubernur DKI Jakarta segera melakukan reformasi sesuai amanah dari PP tersebut serta mengisi jabatan-jabatan, baik itu penggabungan maupun penempatan eselon 3 yang terkena dan harus hilang jabatannya.
“Kami berharap Pemprov DKI dalam hal ini turut memikirkan nasib para teman-teman yang telah bekerja selama ini untuk tahun tahun berikutnya. Walaupun SKPD dan jabatan eselon 3 juga hilang, maka harus dicarikan solusi secepat mungkin,” tutup Bestari.(*)