Naikkan Parliamentary Threshold Jadi 7 Persen
JAKARTA (20 Juli): Partai NasDem menginginkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dinaikkan dari 3,5 persen menjadi 7 persen.
“Mengapa kita mesti takut? Kalau tidak tercapai, ya tidak apa-pa,” kata Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dalam acara santap siang bersama dengan jajaran pimpinan DPP, DPW dan anggota Fraksi NasDem DPR-RI di Gedung DPP Partai NasDem Jl RP Suroso, Menteng, Jakarta Pusat.
Parliamentary threshold adalah adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ketentuan ini pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD. Setelah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan ambang batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD.
Surya Paloh mengatakan, jika ambang batas dinaikkan menjadi 7 persen, maka diharapkan hanya partai yang disukai rakyat-lah yang layak ikut pemilu berikutnya. Ini memang mengandung konsekuensi, tapi demi kebaikan bersama, “mengapa kita harus takut,” tegas Surya.
Dalam kesempatan tersebut, Surya menegaskan bahwa Partai NasDem menargetkan bisa meraih 100 kursi dalam Pemilu 2019. Oleh sebab itu dia berharap seluruh jajaran Partai NasDem terus melakukan konsolidasi.[]