Jaksa Agung Sesalkan Pernyataan TPF Polri

JAKARTA (16 September): Kejaksaan tidak akan segan menindak aparat kejaksaan yang bermain dengan kasus narkotika. Jaksa Agung Prasetyo mengemukakan itu menanggapi pernyataan tim pencari fakta (TPF) bentukan Polri yang baru saja merampungkan penyelidikan nyanyian gembong narkoba Freddy Budiman.

Menurut Prasetyo, dia membutuhkan dasar yang kuat sebelum menindak anggotanya yang diduga bermain dengan narkotika karena penindakan itu bisa berupa pemecatan.

"Saya meminta TPF segera memberikan fakta dan bukti yang dimilikinya menyangkut kasus tersebut sebagai dasar bagi saya menindak tegas kalau memang benar ada oknum jaksa yang terlibat," tegas Prasetyo melalui keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Jumat (16/9).

Prasetyo menyesalkan pernyataan anggota TPF Effendi Gazali yang menyebut kejaksaan melakukan praktik 'tukar kepala' dan memeras dalam penanganan perkara terkait Freddy Budiman. Tuduhan itu dianggap sangat prematur. Kebenarannya pun masih harus dibuktikan.

Ia menjelaskan, lembaga yang berwenang menyelidiki perkara narkoba ialah Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kasus narkoba, mulai pengungkapan, penangkapan, penahanan, maupun pemeriksaan ditangani dua lembaga itu. Alat bukti dan pasal yang didakwakan kepada tersangka  juga berada di bawah Polri dan BNN.

"Jaksa Penuntut Umum hanya menerima berkas perkara hasil penyidikan dari penyidik berikut tersangka dan barang buktinya. Jaksa tidak memiliki kapasitas berkompromi jahat mengubah pasal dakwaan. Jika pun Jaksa harus mengubah dakwaan, kami melakukannya melalui mekanisme dan aturan main yang berlaku dan berkoordinasi dengan penyidik," jelar Prasetyo.

Prasetyo menegaskan, pihaknya akan sangat menghargai apabila TPF lebih dulu memahami persoalan sebelum melempar pernyataan ke publik. Itu diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi yang diperoleh.

"Saya khawatir informasi yang diperoleh TPF tidak akurat sebab mungkin saja berasal dari pihak-pihak yang justru terlibat dalam jaringan dan sindikat narkoba itu sendiri, karena Jaksa atau penegak hukum lain tidak mau diajak berkompromi atau bekerja sama untuk melanggengkan bisnis kotor yang mereka lakukan," ucap dia.

Ia memastikan jaringan Freddy pasti bertentangan dengan sikap kejaksaan yang menindak tegas mereka. Apalagi, selain mengeksekusi mati Freddy pada Jumat 29 Juli 2016, kejaksaan juga menuntut hukuman mati terhadap Teja, salah satu oknum di jaringan yang sama.

"Tuduhan tanpa bukti yang disampaikan Effendi Gazali di forum jumpa pers TPF yang  dialamatkan kepada jaksa sangat serius di saat  Kejaksaan  memiliki komitmen menyatakan perang dan tidak akan ada kompromi terlebih terhadap bandar, gembong, dan pengedar narkoba," ujar dia.

Kejaksaan Agung, kata Prasetyo, sangat terbuka terhadap informasi apa pun menyangkut tindakan kriminal narkoba yang merusak generasi bangsa. Pihaknya juga menyambut baik apabila TPF kasus Freddy segera menyampaikan dengan jelas siapa oknum jaksa yang ditengarai bermain mata dengan jaringan Freddy Budiman.*

 

Add Comment