Kejagung Perlu Optimalkan Penegakan Hukum dengan Pendekatan Restoratif
JAKARTA (28 Januari): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat meminta Kejaksaan Agung mengoptimalkan upaya penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif. Upaya tersebut harus dilakukan secara sistematis dan terukur berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Legislator NasDem dari Dapil Kalimantan Tengah itu mengemukakan hal tersebut dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanudin mengenai Evaluasi Kinerja dan Capaian Kejaksaan Tahun 2021 dan Rencana Kerja Kejaksaan tahun 2022 di kompleks parlemen, Senayan, Kamis, (27/1).
Dalam raker tersebut Ary juga mendorong Kejagung untuk menerapkan sistem evaluasi reward and punishment.
“Kebijakan ini harus diterapkan secara tertib dan transparan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saya berharap pembahasan sistem evaluasi ini dilanjutkan dengan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan satuan kerja terkait,” katanya.
Ary juga mengatakan, Komisi III DPR akan tetap memantau kinerja Kejagung saat melaksanakan rencana kerja tahun 2022. Komisi III DPR juga sepakat menerima laporan pencapaian kinerja Kejagung tahun 2021.
“Sebagai bentuk pengawasan, Kejagung akan tetap dipantau saat melaksanakan rencana kerja tahun 2022, baik untuk program prioritas, strategi yang dirancang, sekaligus tolok ukur keberhasilan kinerja yang nantinya dicapai,” ujar Ary.
(dpr.go.id/*)