RUU TPKS Satu-satunya Cara Meredam Lonjakan Kekerasan Seksual Terhadap Anak
JAKARTA (15 Februari): Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini menyoroti lonjakan angka kekerasaan seksual terhadap anak. Dalam data yang dianalisanya, yakni laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak tahun 2021 menyebutkan, sebanyak 14.517 kekerasan terhadap anak yang diterima oleh KPPA, 45,1% nya adalah kekerasan seksual.
Angka tersebut menurut Amel sangat miris dan akan berdampak negatif bagi tumbuh kembang anak secara keseluruhan.
“Laporan KPPA ini harus menjadi lampu emergency. Karena anak-anak adalah masa depan bangsa. Kita akan menikmati keuntungan dari bonus demografi dengan satu syarat bahwa generasi muda Indonesia harus aman dari berbagai bentuk kekerasan khususnya kekerasan seksual,” ujar Amel dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/2).
Politisi asal Bengkulu tersebut meyakini bahwa RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang tengah dibahas antara pemerintah dan DPR mampu meredam kronisnya angka kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Pada topik yang sama, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat kenaikan jumlah permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual terhadap anak. LPSK mendapat 3.027 aduan terkait kekerasan seksual anak dan perempuan, dan 2.182 di antaranya ditindaklanjuti sebagai permohonan perlindungan yang diidentifikasi berasal dari 34 provinsi dengan sebaran di 256 kabupaten dan kota.
“Data dari sejumlah lembaga menunjukan angka yang sangat mengkhawatirkan. Korban kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan lagi. Menikahkan korban kekerasan seksual dengan pelaku hanya akan menciptakan persoalan baru yang lebih besar. Maka dari itu, perlu ada payung hukum untuk mengganjar predator seksual agar semakin hari angka kekerasan seksual berkurang bahkan diharapkan suatu saat Indonesia aman dari kejahatan seksual,” paparnya.
Anggota DPR periode 2014-2019 ini menambahkan, RUU TPKS akan menjamin keamanan tumbuh kembang anak dari kejahatan seksual. Hal ini menurutnya bisa dilihat dari isi RUUnya dimana pencegahan sudah dilakukan dari keluarga, lingkungan, sekolah, hingga area publik.
“Nantinya, tidak akan ada lagi aksi-aksi permisif dari lingkungan kita terhadap segala jenis kejahatan seksual. Seiring dengan waktu juga masyarakat kita akan mengetahui jenis-jenis kekerasan seksual dan tidak ragu lagi untuk melaporkannya kepada aparat,” pungkas Amel.
(RO)