NasDem Harap Semangat Komersialisasi tidak Muncul di RUU Sisdiknas

JAKARTA (29 Agustus): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menyatakan akan mempelajari hal-hal yang menjadi keberatan publik atas diajukannya RUU tentang Perubahan atas UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), mulai dari proses penyusunan hingga poin-poin substansi yang ada di dalamnya.

Diajukannya RUU Sisdiknas oleh pemerintah dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023 menuai kritik dari berbagai pihak. Penyusunan draft RUU tersebut dipandang kurang melibatkan publik dan masih terdapat sejumlah masalah substansial di antaranya mengenai hak masyarakat mendapatkan pendidikan serta tentang profesi guru.

“Fraksi Partai NasDem akan mendengarkan kritikan tersebut dan selanjutnya akan mempelajari dan mendalami usulan RUU ini, sekaligus akan menghimpun masukan dan keberatan dari masyarakat,” kata Legislator NasDem itu dalam keterangannya, Senin (29/8).

Menurut Taufik, pelibatan seluruh pemangku kepentingan/stakeholder dunia pendidikan menjadi sangat penting mengingat RUU Sisdiknas tersebut diharapkan bisa menjadi acuan yang terintegrasi dalam pengaturan pendidikan di Indonesia.

“Kita harus hati-hati dan cermat dalam menyusun RUU ini. Apalagi pendidikan merupakan hal yang sangat fundamental dalam membentuk karakter anak bangsa. Tugas mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tujuan negara yang secara eksplisit dituangkan dalam Pembukaan UUD 45,” jelas Taufik.

Fraksi Partai NasDem DPR, menurut Taufik, akan mengkritisi usulan RUU itu saat pembahasan Prolegnas Prioritas 2023 di Baleg DPR RI.

“NasDem berharap setiap RUU yang diusulkan sebelumnya harus melalui proses pelibatan publik dan pemangku kepentingan secara bermakna. Apalagi sektor pendidikan selalu diklaim menjadi fokus pemerintah, anggarannya juga sangat besar karena persentasenya telah ditentukan oleh konstitusi,” kata Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu.

Anggota Komisi III DPR RI itu menambahkan, RUU usulan pemerintah ini mengintegrasikan sekaligus tiga undang-undang, yakni UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Oleh karenanya, Taufik mengingatkan agar RUU Sisdiknas seyogianya telah dikaji bersama masyarakat sebelum diajukan dalam Prolegnas Prioritas 2023.

“Ketika membahas UU Cipta Kerja yang lalu saya menolak pasal-pasal yang diajukan pemerintah untuk dimasukkan menjadi klaster pendidikan dalam RUU Cipta Kerja, karena terdapat semangat komersialisasi pendidikan yang tidak sejalan dengan semangat konstitusi. Setelah perdebatan panjang dan proses lobi, alhamdulillah akhirnya klaster pendidikan tersebut dicabut dari draft RUU Cipta Kerja. Saya berharap semangat komersialisasi pendidikan tidak lagi dimunculkan dalam draft RUU Sisdiknas,” tegas Taufik.

Untuk diketahui, RUU Sisdiknas merupakan satu dari empat RUU dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 yang diusulkan pemerintah untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 pada 24 Agustus 2022 lalu.(RO/dis/*)

Add Comment