Pemerintah Perlu Segera Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS

JAKARTA (19 September): Keterbukaan masyarakat dalam merespon tindak kekerasan seksual harus dibarengi hadirnya peraturan pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), agar kewajiban negara dalam melindungi setiap warganya dapat dijalankan dengan baik.

“Sejak disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, masyarakat mulai terbuka melaporkan tindak kekerasan seksual yang terjadi. Namun belum adanya peraturan pelaksanaan UU tersebut berpotensi memicu kembalinya ketidakpercayaan publik,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9).

Mengemukanya berita pelecehan anak 12 tahun di Medan, Sumatera Utara, oleh sejumlah orang dekatnya hingga terpapar HIV, pelecehan anak di bawah umur di Ciputat, Tangerang Selatan dan kasus kekerasan seksual di berbagai daerah, memperlihatkan mulai terbangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum dalam kasus-kasus tindak kekerasan seksual.

Menurut Lestari yang akrab disapa Rerie, di tengah semakin tingginya kepercayaan masyarakat melaporkan tindak  pidana kekerasan seksual itu seharusnya segera didukung dengan peraturan yang kuat dan operasional.

Sehingga, tambah Legislator NasDem tersebut, aparat hukum dapat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan segera  dan sesuai dengan semangat UU TPKS untuk melindungi warga negara.

Rerie mendorong para pemangku kebijakan yang bertanggung jawab membuat aturan teknis pelaksanaan UU No 12 tahun 2022 tentang TPKS untuk segera menuntaskan tugasnya.

Momentum semakin terbukanya masyarakat untuk melaporkan dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual, tegas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan menyegerakan hadirnya sejumlah aturan teknis pelaksanaan UU TPKS.

Kolaborasi yang kuat antar kementerian dan lembaga, ujar anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem itu, harus benar direalisasikan untuk menyegerakan penuntasan sejumlah aturan pelaksanaan UU TPKS.

Jangan sampai, tegas Legislator NasDem dari Dapil Jawa Tengah II (Demak, Kudus, Jepara) itu, momentum semakin terbukanya masyarakat terhadap kasus tindak pidana kekerasan seksual hilang dan masyarakat kembali apatis terhadap penuntasan kasus kekerasan seksual di Tanah Air.

Karena, tambah Rerie, tanpa dukungan penuh dari masyarakat sulit bagi negeri ini menerapkan aturan yang mampu melindungi setiap warganya dari ancaman tindak kekerasan seksual.(*)

Add Comment