Kotak Adja Akan Laporkan Akun Si Buny Yani ke Polda Metro

JAKARTA (7 Oktober): Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja), berencana melaporkan pemilik akun facebook Si Buny Yani, ke Polda Metro Jaya terkait video pernyataan Gubernur petahana Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.  Menurut rencana Kotak Adja akan membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya Jumat (7/10), pukul 17.00 sore ini.

Muannas Alaidid, Ketua Kotak Adja mengatakan, akun Si Buny Yani itu diduga telah menyebarkan potongan video Ahok, yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

"Kami akan melaporkan dengan dugaan tindak pidana seperti dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman pidana 6 Tahun Penjara," ujar Muanas, Jumat (7/10).

Lebih jauh Muanas mengatakan, peristiwa ini harus didorong ke ranah hukum sehingga polemik tidak berkelanjutan dan sumber masalah menjadi jelas.  Selain itu, Muanas juga melihat adanya pengunggahan video viral di media sosial facebook secara sepotong-sepotong dan tidak utuh, sehingga menimbulkan multitafsir dan kesalahpahaman.

"Ini jelas propaganda dan adu domba antar umat sehingga menumbuhkan kebencian. Dengan melaporkan ini harapan kami polisi bisa mendalami apakah ada niat jahat dari pelaku," papar Muanas.

Muanas juga mengungkapkan, berdasar hasil penelusuran pihaknya, ia menduga penyebaran video tersebut sangat kental bermuatan politis menjelang pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.

“Akun Si Buny Yani ini ternyata juga menyebarkan form registrasi salah satu pendukung pasangan calon gubernur di Pilkada DKI. Artinya yang bersangkutan adalah pendukung salah satu pasangan calon, sehingga pengunggahan video ini merupakan salah satu upaya black campaign terhadap pasangan Ahok Djarot," jelas Muanas.

Dengan adanya peristiwa ini, Kotak Adja berharap warga DKI khususnya umat Islam tidak terpancing dan terprovokasi dan tetap obyektif menyikapi sehingga pelaksanaan pilkada 2017 nanti dapat berjalan dengan aman dan lancar.(*)

Add Comment