Aminurokhman Nilai Kampanye di Kampus Bagian dari Pendidikan Politik

JAKARTA (24 Agustus): Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.

Menurut Amin, kegiatan kampanye di sekolah dan kampus dapat menjadi pendidikan politik bagi pelajar dan mahasiswa.

“Pada akhirnya para pemuda merupakan penerus tongkat estafet yang harus diberikan ruang pendidikan politik yang berlangsung secara baik,” ujar Amin, Rabu (23/8).

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Pasuruan) itu menilai generasi muda kini kurang mendapat pendidikan politik yang baik, sehingga kurang peduli dengan masalah di sekitar.

“Daripada dia tahu dari media sosial yang diframe pihak tertentu. Kami akan atur agar tidak mengganggu aktivitas sekolah, karena selama ini sudah melakukan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan,” tegasnya.

Lebih lanjut Amin mengatakan, kegiatan kampanye di sekolah maupun di kampus harus sesuai aturan yang berlaku.

“Yang penting kita tidak boleh melakukan intimidasi, konteksnya proses pendidikan politik. Dan yang penting juga tidak ada simbol partai masuk ke sekolah,” tukasnya

Sebelumnya, MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye. Hal itu termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).

Dalam perkara itu, pemohon Handrey Mantiri dan Ong Yenni, menilai ada inkonsistensi aturan terkait aturan dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu. (MI/dis/*)

Add Comment