Perkuat Keutuhan Keluarga untuk Wujudkan Kesatuan Bangsa
JAKARTA (26 September): Peningkatan kesejahteraan dan keutuhan keluarga harus menjadi kepedulian bersama dalam rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
“Keluarga sebagai satuan terkecil dari masyarakat Indonesia harus mendapatkan perhatian serius terkait keutuhan dan peningkatan kesejahteraannya, bila bangsa ini ingin membangun persatuan dan kesatuan yang lebih baik,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/9).
Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik Indonesia, jumlah kasus perceraian di Indonesia mencapai 516.334 kasus pada 2022. Angka itu meningkat 15,31% dibandingkan dengan 2021 yang mencapai 447.743 kasus.
Jumlah kasus perceraian di Tanah Air pada tahun lalu itu bahkan merupakan angka tertinggi dalam enam tahun terakhir.
Kasus perceraian tersebut dipicu perselisihan yang dilatarbelakangi antara lain alasan ekonomi, salah satu pihak meninggalkan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga poligami.
Menurut Lestari Moerdijat yang akrab disapa Rerie itu, data tersebut harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan untuk dikaji lebih dalam lagi terkait penyebab perceraian untuk ditemukan solusi pencegahannya.
Selain itu, menurut Legislator NasDem tersebut, upaya penguatan ketahanan keluarga melalui berbagai upaya peningkatan kesejahteraan juga harus konsisten dilakukan.
Terpenting, tambah Rerie yang juga wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah II (Demak, Kudus, Jepara) itu, pemahaman pentingnya mewujudkan keluarga yang bahagia dan harmonis demi masa depan generasi penerus yang lebih baik, harus benar-benar dimiliki masyarakat.
Rerie berharap para pemangku kebijakan dapat menyikapi kondisi tersebut sebaik-baiknya, demi mewujudkan ketahanan bangsa dan kualitas generasi penerus yang berdaya saing di masa depan.(*)