Sahroni Desak Polri Tindak Tegas Oknum Polisi yang Lecehkan Anak Tiri

JAKARTA (24 April): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Polri menindak tegas anggota Polsek Sawahan, Polrestabes Surabaya, Aipda K, 53. Oknum polisi itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang berusia 15 tahun.

Jadi kalau bisa langsung tegas saja, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dan pidanakan, beri hukuman yang berat. ,” tegas Sahroni dalam keterangannya, Rabu (24/4).

Bendahara Fraksi Partai NasDem DPR RI itu menilai perbuatan pelaku sangat bejat dan tidak dapat dimaafkan. Ia melakukan aksi bejat tersebut selama empat tahun. Sahroni menilai tindakan itu sangat mencoreng nama baik Polri.

Cuma bikin malu insitusi Polri aja oknum-oknum yang seperti ini, bertindak semena-mena, merasa kebal karena aparat. Enggak ada gunanya, tidak ada tempat di Polri untuk yang seperti itu,” paparnya.

Wakil rakyat dari Dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu menyebut langkah tegas itu diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Tidak ada perlakuan khusus, mau pelakunya oknum aparat atau pun sipil, semua sama,” tukasnya.

Sahroni meminta Polda Jatim melindungi keluarga korban. Salah satunya, memastikan keluarga korban tak mengalami intervensi dari aparat untuk mencabut laporan.

Semisal mereka memang tidak mau cabut laporan, ya sudah biarkan. Jangan nanti kita dengar keluarga korban ditekan dan diintimidasi oknum-oknum tertentu,” ujar dia.

Sebelumnya, seorang anggota Polsek Sawahan Surabaya berinisial K diduga mencabuli anak tirinya sejak kelas 5 SD hingga kelas 9 SMP atau empat tahun lamanya sejak 2020. Mengetahui hal itu, keluarga korban langsung melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap K dan saksi-saksi. Setelah itu polisi menahan K, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. (Medcom/dis/*)

Add Comment