Rindu Taat Aturan

SUBANG, (23 Februari): Pasangan calon gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) akan mentaati aturan KPU, terkait tempat atau lokasi yang digunakan untuk kampanye Pilgub Jabar 2018. Namun, pasangan nomor urut satu tersebut tak bisa menolak undangan untuk menghadiri berbagai kegiatan.

"Kadang-kadang penyelenggara kegiatan itu bukan kita, tapi pihak pengundang, misalnya yang mengundang kyai," kata Ridwan Kamil (Emil) di Subang, Kamis, (22/2).

Lebih jauh Emil menyatakan, hal itu menanggapi pernyataan Bawaslu Provinsi Jabar, terkait pelarangan kampanye di pesantren. Karena dikategorikan sebagai tempat pendidikan.

Emil meminta agar KPU memberikan batasan yang jelas atau penjelasan tambahan mengenai tempat ibadah dan pendidikan.

"Misalnya bila Masjid memiliki aula yang bangunannya terpisah dari Masjid, atau pesantren yang punya lapangan dan gedung pertemuan. Apakah itu juga masuk kategori tempat yang tidak boleh dipakai kampanye?" imbuh Emil.  

Forum Komunikasi Guru Ngaji (FKGN) melakukan deklarasi untuk mendukung Rindu. Sebanyak 3.000 anggota FKGN bertekad akan memberikan suaranya kepada Rindu.

"Alasan FKGN memberikan dukungan ke Kang Emil, karena  Kang Emil sosok pemimpin yang akan membawa masyarakat lebih agamis, lebih harmonis, dan  bisa menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat," ujar Ketua FKGN Imas Aisyah.

Menurut Imas, FKGN didirikan pada 2009 oleh Eep Hidayat, mantan Bupati Subang. Dengan pendirian organisasi itu, berharap bisa lebih sejahtera di bawa kepemimpinan Emil. Pasalnya saat ini guru ngaji mendapat honor hanya Rp50 ribu per bulan.

"Jika Kang Emil terpilih sebagai gubernur Jabar, kami berharap kesejahteraan guru ngaji bisa ditingkatkan," sambungnya.

Untuk mensejahterakan guru ngaji, Emil akan melobi DPRD Provinsi Jabar.

"Kenapa guru ngaji harus disejahterakan, karena saya pemimpinnya khawatir tentang sikap dan masa depan generasi mudanya kalau tidak dirawat," urai Emil.(*)

Add Comment