Rekaman CCTV Bisa Menjadi Alat Bukti dalam Persidangan
Getting your Trinity Audio player ready...
|
JAKARTA (26 Maret): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengatakan keberadaan kamera pemantau atau CCTV dalam tahap pemeriksaan merupakan upaya negara dalam melindungi hak asasi manusia. Hal itu juga bisa mencegah hal-hal buruk, seperti tindak kekerasan.
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berupaya maksimal mencegah kekerasan atau intimidasi yang kerap terjadi dalam proses pemeriksaan. Hal tersebut tercantum pada Pasal 31 revisi KUHAP yang mewajibkan setiap tahap pemeriksaan harus dilengkapi kamera pemantau atau CCTV.
“Ini sebagai bentuk upaya negara dalam melindungi hak-hak saksi, tersangka, maupun korban. Ini juga mencegah adanya tindakan intimidasi atau kekerasan tidak manusiawi yang enggak perlu selama proses pemeriksaan,” ujar Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa (25/3/2025).
Sekretaris Fraksi partai NasDem DPR RI itu berharap nantinya proses pemeriksaan dapat lebih akuntabel dan transparan. Untuk itu, proses pemeriksaan dapat disaksikan oleh berbagai pihak.
“Diharapkan proses pemeriksaan juga menjadi lebih akuntabel dan transparan. Karena dapat diawasi oleh berbagai pihak terkait, termasuk pengacara,” ujar Sahroni.
Sahroni juga menilai rekaman CCTV bisa dijadikan alat bukti pemeriksaan di persidangan. Menurut dia, pengaturan CCTV di ruang pemeriksaan sebagai sebuah langkah maju.
“Juga, rekaman dapat dijadikan alat bukti pendukung di persidangan apabila diperlukan. Jadi ini sebuah bentuk kemajuan dalam proses hukum kita,” tegasnya.
(metrotvnews.com/*)